Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Lebaran Dilarang, Masuk Solo Wajib Punya 2 Dokumen Ini

Warga yang hendak ke luar Solo wajib meminta surat izin perjalanan atau SIKM dari kelurahan.
Kendaraan pemudik melintas di jalur alternatif jalan tol fungsional Solo-Ngawi, di Gondang Rejo, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (22/6)./Antara-Mohammad Ayudha
Kendaraan pemudik melintas di jalur alternatif jalan tol fungsional Solo-Ngawi, di Gondang Rejo, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (22/6)./Antara-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi melarang mudik Lebaran mulai 1 Mei hingga 17 Mei dengan sanksi karantina lima hari bagi yang nekat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, serta Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan  untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan pendatang yang menetap paling sedikit 1 x 24 jam wajib mengantongi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Selain SIKIM, pendatang atau perantau juga wajib memiliki hasil uji negatif swab PCR  atau swab antigen maksimal dua hari sebelum diperiksa Tim Cipta  Kondisi.

“Jika tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut, pelaku perjalanan tersebut akan dikarantina selama lima hari di tempat yang disiapkan pemerintah, yaitu Solo Techno Park [STP], atau hotel jika mampu membayar sendiri,” jelasnya, Selasa (20/4/2021).

Selain STP dan hotel, Pemkot Solo juga menyediakan alternatif lokasi karantina bagi perantau yang nekat mudik maupun  pendatang lainnya.

“Asrama Haji Donohudan akan dipakai isolasi, tapi khusus bagi mereka yang positif,” kata Ahyani.

Pemkot Solo bakal memaksimalkan Satgas Jaga Tangga untuk memantau mobilitas penduduk yang mudik dan harus karantina di wilayah masing-masing. Pemantauan itu kepada pendatang maupun warga yang bepergian ke luar kota/provinsi/negeri.

Sementara itu, kelurahan diinstruksikan membatasi mobilitas masyarakat. Warga yang hendak ke luar Solo wajib meminta surat izin perjalanan atau SIKM dari kelurahan.

SIKM itu mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan, dan nomor telepon dari daerah tujuan dengan mempertimbangkan zona wilayah tujuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Sumber : Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper