Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhir Babak Pemalsu Faktur Pajak Rp10,5 Miliar di Semarang

Df terancam pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Tersangka tindak pidana perpajakan (tengah) yang diserahkan oleh Tim Penyidik Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)./Humas DJP Jateng
Tersangka tindak pidana perpajakan (tengah) yang diserahkan oleh Tim Penyidik Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)./Humas DJP Jateng

Bisnis.com, SEMARANG - Tim Penyidik Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (15/4/2021).

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Sebelumnya, tersangka Df ditangkap oleh penyidik di daerah Majalengka, Jawa Barat. Df terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan membuat faktur pajak palsu secara sengaja.

Sejak Juli 2010 hingga November 2014, tersangka Df telah menjual faktur pajak palsu kurang lebih senilai Rp10,5 miliar ke beberapa perusahaan di Semarang.

Penyidik menyebut kasus tersebut bermula dari ditemukannya faktur pajak Tidak Berdasar Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak palsu yang beredar di wilayah Semarang dan sekitarnya di tahun 2017.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan terhadap Df yang merupakan warga Tangerang, namun ia sempat tidak diketahui keberadaannya. Alhasil, Df masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 4 tahun.

Df dijerat dengan pasal 39A Undang-Undang RI No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 16 Tahun 2009.

Df terancam pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Muhammad Hanif Arkanie menyatakan apresiasinya kepada tim penyidik atas keberhasilannya dalam menciduk tersangka pembuat faktur pajak palsu.

“Cepat atau lambat penggunaan faktur pajak palsu pasti akan terungkap. Jadi, baik pembuat maupun pengguna faktur palsu agar segera mengentikan tindakan tersebut.” katanya melalui siaran pers yang diterima Bisnis Selasa (27/4/2021).

Sebagai informasi, penyidikan tindak pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di DJP. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum melangsungkan penyidikan, tindakan pengawasan dan pemeriksaaan bukti permulaan harus dilakukan terlebih dahulu oleh penyidik. (k28)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper