Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik ke Semarang, Ini Daftar Sembilan Pos Penyekatan

Pendatang nonmudik wajib menunjukkan surat negatif Covid-19. Pendatang nonmudik tanpa surat negatif Covid-19 wajib karantina 5x24 jam.
Penumpang duduk di dalam rangkaian Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek tujuan Stasiun Gambir Jakarta di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/4/2021). Menurut PT KAI (Persero) DAOP 4 Semarang, memasuki minggu ketiga bulan Ramadhan, jumlah penumpang yang naik maupun turun di 19 stasiun KA DAOP 4 Semarang belum mengalami kenaikan signifikan atau okupansinya mencapai rata-rata 7-11 persen dari 15.652 tempat duduk yang tersedia./Antara-Aji Styawan.
Penumpang duduk di dalam rangkaian Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek tujuan Stasiun Gambir Jakarta di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/4/2021). Menurut PT KAI (Persero) DAOP 4 Semarang, memasuki minggu ketiga bulan Ramadhan, jumlah penumpang yang naik maupun turun di 19 stasiun KA DAOP 4 Semarang belum mengalami kenaikan signifikan atau okupansinya mencapai rata-rata 7-11 persen dari 15.652 tempat duduk yang tersedia./Antara-Aji Styawan.

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang menyaring pemudik di sembilan pos penyekatan dalam periode larangan mudik 2021.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan sembilan titik penyekatan bakal beroperasi 24 jam. Titik penyaringan pemudik tersebut yakni Pintu Tol Kalikangkung, Pintu Tol Banyumanik, Pos Taman Unyil, Pos Mangkang, Pos Genuksari, Pos Darupono, Pos Sisemut, Penggaron dan Cangkiran.

"Pendatang nonmudik wajib menunjukkan surat negatif Covid-19. Pendatang nonmudik tanpa surat negatif Covid-19 wajib karantina 5x24 jam," jelas Hendrar Prihadi alias Hendi, Jumat (30/4/2021).

Wali Kota juga mengatur larangan mudik bagi aparatur sipil negara pada tanggal 22 April-24 Mei 2021. Camat dan lurah wajib mendata warga pendatang di wilayah.

"Saksi ASN nekat mudik pemotongan tunjangan penghasilan pegawai 100 persen," tegasnya.

Sementara bagi pendatang yang akan masuk Kota Semarang wajib mengisi form kedatangan melalui link formpendatang.semarangkota.go.id.

"Mohon untuk menjadi perhatian kita bersama," imbuh Hendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper