Bisnis.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik atau bepergian ke luar daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina / isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya idul fitri 1442 H atau tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian Covid-19.
Diterbitkannya surat edaran itu disebutkan menjadi tindak lanjut Pemerintah Kota Semarang atas addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan.
Adapun tindak lanjut tersebut kemudian didasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I tahun 2021,tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro dan optimalisasi posko di tingkat desa dan kelurahan. Hal itu pun juga termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0006624 dan Perwal Semarang tentang PPKM.
Tidak hanya berisi tentang larangan mudik atau bepergian ke luar daerah, dalam surat edaran yang ditandatangani 22 April 2021 itu juga menyebutkan, masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kota Semarang harus surat yang menerangkan dirinya negatif Covid-19. Dan bila tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat tersebut, maka yang bersangkutan akan dikarantina, dalam waktu minimal 5 hari.
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi menuturkan secara rinci mengenai poin-poin pokok dalam surat edaran tersebut. Dia menerangkan setidaknya ada empat point penting yang terdapat dalam surat edaran yang dikeluarkannya.
Baca Juga
“Ada empat poin dalam surat edaran. Poin pertama yaitu warga masyarakat termasuk ASN tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah. Larangan ini berlaku mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021,” terang Hendi, Jumat (23/4/2021).
“Kemudian, kalau ada warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19 yang masih berlaku,” tambahnya.
Kemudian point ketiga, untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat, Hendi mewajibkan pemudik untuk melakukan karantina minimal 5 kali 24 jam.
“Apabila pendatang tidak sanggup menunjukkan surat keterangan sehat, maka yang bersangkutan wajib karantina 5 kali 24 jam,” ujarnya.
Terakhir pada poin keempat, untuk kelancaran ketiga poin di atas, Hendi juga menunjuk kepala wilayah mulai tingkat RT, RW, Lurah sampai Camat untuk ikut terlibat memantau wilayahnya masing-masing.
“Camat dan lurah agar memantau kondisi lingkungan masing-masing dengan melibatkan RT dan RW setempat serta Kampung Siaga Candi Hebat,” tegasnya. (k28)