Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Covid-19 Naik, Pariwisata di Jepara Ditutup Sementara

Seluruh objek wisata di Kabupaten Jepara, baik yang dikelola pemerintah ataupun swasta, akan ditutup sementara pada 3 - 14 Juni.
Ilustrasi - Wisatawan menikmati suasana senja di Pantai Laendra, Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Minggu (22/7/2018)./Antara-Aji Styawan
Ilustrasi - Wisatawan menikmati suasana senja di Pantai Laendra, Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Minggu (22/7/2018)./Antara-Aji Styawan

Bisnis.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara menutup sementara operasional objek wisata di wilayahnya. Keputusan tersebut diambil setelah kasus aktif Covid-19 di wilayah tersebut mengalami lonjakan.

“Penutupan sementara ini dimulai Kamis (3/6/2021) hingga Senin (14/6/2021), serta menunggu perkembangan lebih lanjut,” jelas Edy Sujatmiko, Sekretaris Daerah Jepara dalam Surat Nomor 556/2128 yang ditandatangani pada 3 Juni 2021.

Pada momen libur Lebaran kemarin, Pemerintah Kabupaten Jepara juga telah melakukan penutupan objek wisata. Ke depannya, tak menutup kemungkinan kebijakan tersebut untuk diperpanjang terlebih ketika kasus aktif Covid-19 terus mengalami lonjakan yang signifikan.

Dalam surat edaran tersebut seluruh Camat di Kabupaten Jepara diperintahkan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk memastikan ditutupnya seluruh objek wisata di Jepara.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, per Jumat (4/6/2021), kasus Covid-19 aktif di wilayah tersebut mencapai 8.465 kasus.

Jumlah pasien tercatat 857 orang dengan 7.098 orang telah dinyatakan sembuh. Sementara itu, jumlah korban meninggal tercatat sebanyak 510 jiwa.

Sebelumnya, kebijakan serupa diambil Pemerintah Kabupaten Magelang pada 8 – 17 Mei 2021. Penutupan dilakukan setelah Kabupaten Magelang sempat berstatus zona oranye penyebaran Covid-19 menjelang Lebaran.

Selain Magelang, beberapa daerah lain di Jawa Tengah juga mengeluarkan kebijakan serupa, seperti di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kudus.

Pada momen libur Lebaran kemarin, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebetulnya tidak mengeluarkan larangan khusus terkait operasional daya tarik wisata (DTW). Hal tersebut direspons positif kalangan pengusaha. Pasalnya, larangan operasional tersebut telah mempengaruhi omzet pengusaha hotel hingga restoran di Jawa Tengah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah, larangan operasional pariwisata tersebut telah memberikan dampak negatif bagi sektor industri pariwisata.

Pada April 2021, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Jawa Tengah dilaporkan mengalami penurunan 1,09 poin (m-to-m) sehingga berada di angka 32,18 persen.

Sementara itu, rata-rata Lama Menginap (RLM) di Jawa Tengah dilaporkan mencapai 1,34 malam. Kondisi tersebut tidak jauh berbeda dengan yang dialami provinsi tetangga, Daerah Istimewa Yogyakarta.

BPS Provinsi Yogyakarta mencatat pada April 2021 TPK berada di angka 36,78 persen. Sementara itu, RLM dilaporkan mencapai 1,51 hari dengan kinerja RLM tertinggi berasal dari hotel bintang lima.

“Hampir dua hari secara rata-rata,” jelas Amirudin, Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS DI Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper