Bisnis.com, SEMARANG - Satpol-PP Kota Semarang membongkar puluhan bangunan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Taman Srinindito, Ngemplak Simongan, Semarang, Senin (28/6/2021).
Sebanyak 24 bangunan kios tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Dari 24 yang dibongkar, terdapat tiga pemilik yang enggan untuk pindah dan tetap menempati bangunan itu. Akhirnya, sempat terjadi cekcok antara petugas dengan pemilik kios.
Pembongkaran kios tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB menggunakan alat berat berupa ekskavator dan membuat arus lalu lintas tersendat.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, pembongkaran dilakukan karena status bangunan itu tidak memiliki IMB dan berdiri di lahan milik orang lain.
"Ini ada 24 bangunan posisinya mereka tidak memiliki IMB. Sebelumnya juga telah dilakukan penyegelan di bangunan itu," katanya usai melakukan pembongkaran.
Dia mengatakan, para PKL tersebut sudah mendapatkan tali asih sebagi ganti bangunan yang telah mereka dirikan.
Baca Juga
"Sebanyak 21 pemilik kios sudah menerima tali asih yang tiga belum. Silahkan yang lain hubungi kuasa hukum pemilik tanah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL Ngemplak Simongan, Edi Hermawan mengaku sebelumnya telah mendapatkan penyegelan. Dia bersama PKL yang lain kemudian melakukan audiensi dengan pihak kuasa hukum pemilik tanah dan kelurahan untuk meminta ganti untung.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum pemilik tanah hanya memberikan tali asih sebagi ganti bangunan tersebut. Dari hasil audiensi, menurutnya, masih ada sejumlah pemilik kios yang masih ingin bertahan.
"Setelah ada penyegelan kita hubungin kuasa hukum dan kelurahan untuk mengajukan ganti untung, tapi pihak kuasa hukum pemilik hanya mengganti tali asih sebesar Rp15 juta," tuturnya.
Dia mengatakan, tali asih tersebut telah diterima oleh para pemilik kios. Namun, ada sejumlah orang yang tidak mau menerima. Pihaknya mengaku tidak tahu alasan mereka tetap bertahan. (k28)