Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Semarang Dievaluasi, Hasilnya Tak Menggembirakan

Pemerintah kota berusaha menemukan solusi terbaik untuk mengatasi penularan penyakit itu.
Pedagang kaki lima di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/1/2021)./Antara-Aji Styawan.
Pedagang kaki lima di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/1/2021)./Antara-Aji Styawan.

Bisnis.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan bahwa pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang dilaksanakan dalam dua pekan terakhir belum efektif menurunkan angka penularan Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.

"PKM sudah diperketat, namun ternyata belum berdampak pada penurunan kasus Covid," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu di Semarang, Kamis (1/7/2021).

Ia mengemukakan bahwa kasus penularan Covid-19 masih meningkat meski penutupan sejumlah ruas jalan, percepatan pelaksanaan vaksinasi, hingga penggiatan penegakan protokol kesehatan sudah dilakukan.

Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah kota berusaha menemukan solusi terbaik untuk mengatasi penularan penyakit itu.

Pemerintah Kota Semarang, ia menjelaskan juga siap menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat untuk menjalankan PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai dari 3 sampai 20 Juli 2021.

Namun, ia mengatakan pemerintah kota akan terlebih dulu membahas detail peraturan mengenai penerapan PPKM Darurat, termasuk yang berkenaan dengan pelaksanaan sistem kerja dari rumah untuk sektor non-esensial.

"Ini butuh kejelasan teknis, bagaimana pengawasannya," katanya.

Menurut data Pemerintah Kota Semarang, hingga Kamis pukul 14.00 WIB jumlah pasien Covid-19 yang masih menjalani perawatan di Ibu Kota Jawa Tengah sebanyak 2.376 orang.

Pemerintah akan melaksanakan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di daerah dengan situasi pandemi level 4 dan 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Di Jawa Tengah, ada 13 daerah dengan situasi pandemi level 4 atau daerah dengan 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk per minggu, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian akibat infeksi virus corona lebih dari lima per 100.000 penduduk per minggu.

Daerah dengan situasi pandemi level 4 yang harus menjalankan PPKM Darurat di Jawa Tengah meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper