Bisnis.com, SEMARANG - Ombudsman Jateng mengingatkan tindakan aparatur negara dalam menjalankan tugasnya setelah beredar video yang viral di media sosial terkait tindakan Satpol PP Kota Semarang dalam melakukan penindakan penertiban PKL di Mijen, Semarang.
Kepala Ombudsman Provinsi Jawa Tengah Siti Farida mengingatkan, situasi saat ini sangat riskan apabila penyelenggara berlaku arogan terhadap masyarakat rentan.
Menurutnya, diperlukan tindakan bijak dan arif dari penyelenggara dan pelaksana dalam bertindak, demikian juga dengan warga atau pedagang kaki lima untuk berpartisipasi mematuhi imbauan dan peringatan yang disampaikan oleh penyelenggara dan pelaksana dari Pemkot Semarang.
“Sebagaimana Instruksi Mendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali untuk dijadikan pedoman bagi daerah termasuk kota Semarang," ujar Farida, Rabu (7/7/2021).
Sangat disayangkan apabila hal-hal tersebut terjadi dimasa-masa seperti ini, keadaan menuntut keberlangsungan ekonomi untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup namun terkendala situasi pandemi saat ini.
"Memang dalam keadaan seperti masyarakat dituntut disiplin dan tertib dalam mematuhi prokes yang ada dalam rangka menekan bahkan memutus penyebaran penyebaran Covid-19," ujarnya.
Baca Juga
Dia mengimbau, Wali Kota dan Kasatpol PP Kota Semarang terhadap tindakan yang dilakukan pelaksana dalam melakukan penertiban PPKM Darurat ini tidak terulang kembali dan lebih mengedepakan tindakan yang persuasif.
Dia mengatakan, jangan sampai tindakan pelaksana dari Pemkot Semarang menimbulkan kerugian yang dialami oleh PKL.
PPKM adalah ikhtiar bersama semua kalangan untuk saling mengendalikan diri, saling mengingatkan, serta menguatkan solidaritas menghadapi situasi pandemi.
“Memang tidak mudah, tapi harus terus diupayakan cara-cara yang humanis dan menjunjung tinggi harkat dan martabat," terangnya.
Farida menjelaskan, Satpol PP bisa mengedepankan prosedur deteksi dan pencegahan dini pelanggaran, selanjutnya dilakukannya sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat.
Setiap tindakan penyelenggara dan pelaksana, dibatasi dengan Undang-Undang dan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Bahkan, penyelenggara dan pelaksana diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Setiap tindakan penyelenggara dan pelaksana yang mengacu pada peraturan dan AAUPB, dapat mencegah perbuatan maladministrasi seperti perbuatan sewenang-wewenang, penyimpangan prosedur dan perbuatan melawan hukum.(K28)