Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Diminta Hentikan Sif Malam Selama PPKM Darurat

Sektor industri diminta untuk menghentikan proses produksi pada pukul 20.00 WIB.
Bupati Klaten Sri Mulyani./Antara-Reno Esnir
Bupati Klaten Sri Mulyani./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, KLATEN - Bupati Klaten, Sri Mulyani, meminta sektor industri mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Jalan sudah ditutup, pedagang diminta tutup, tapi industri masih ada sif malam. Ini saya minta produksi hanya berlangsung maksimal hingga pukul 20.00 WIB, sesuai aturan PPKM Darurat. Hanya selama PPKM Darurat berlaku, tolong bantu kami,” jelas Sri dalam keterangan resminya, Rabu (14/7/2021).

Sri meminta perusahaan untuk mengatur jam kerja baru selama PPKM Darurat. “Silakan disesuaikan, karena aturannya sudah jelas. Segera buat jam operasional yang baru, agar tidak ada lagi aktivitas produksi di malam hari,” ucapnya.

Bupati pada Selasa (13/7/2021) malam mendatangi sejumlah lokasi pabrik. Antaranya PT. Macanan Jaya Cemerlang, PT. JJ Glove Indo, PT. Hermosa Garment International, dan PT. Surya Berkat Indonesia. Pabrik-pabrik tersebut utamanya bergerak pada sektor garmen.

Selain menyoroti jam kerja pabrik yang melewati aturan PPKM Darurat, Sri juga menyebutkan bahwa masih ada perusahaan yang belum menaati aturan pembatasan karyawan yang masuk.

“Ini juga menjadi sorotan kami, ternyata masih ada yang 100 persen masuk meskipun dibagi sif. Harusnya tidak boleh seperti ini. Jangan sampai kebijakan perusahaan justru menimbulkan dampak negatif kepada upaya Pemkab Klaten yang tengah berusaha menekan penyebaran Covid-19,” jelas Sri.

Sebelumnya, Sri menyebutkan bahwa ada 853 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Klaten. Dimana 62 perusahaan mengantongi izin kegiatan industri, dengan rincian 17 perusahaan kategori non-esensial, 15 perusahaan kategori esensial, dan 30 perusahaan kategori kritikal.

Dalam pengarahan Operasi Yustisi yang dilakukan beberapa waktu lalu, Sri menyebutkan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggar aturan PPKM Darurat. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki wewenang dan dasar hukum yang kuat.

“Kerja kita tidak hanya semata-mata ‘gobras gabrus ra eneng dasare’. Kita bekerja ada dasar, ada payung hukumnya. Telah ditentukan sektor esensial 50 persen WFO (Work From Office). Tugas kita pada hari ini adalah menertibkan 50 persen dari sektor esensial,” ucap Sri saat mengarahkan Operasi Yustisi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper