Bisnis.com, KLATEN – Badan Pusat Statistik (BPS) Klaten menggelar survei perilaku masyarakat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 2-20 Juli 2021. Dalam survei itu, kepatuhan responden terhadap protokol kesehatan secara umum sudah cukup baik.
Survei dilakukan pada 13-20 Juli 2021. Hingga batas akhir waktu, jumlah responden yang berpartisipasi dalam survei sebanyak 1.033 orang. Survei menggunakan rancangan non-probability sampling dengan metode online. Survei dilakukan dengan cara membagikan link survei dan menyebarkan secara berantai (snowball) ke seluruh penduduk yang terjangkau internet.
Berdasarkan ringkasan hasil, kepatuhan responden terhadap protokol kesehatan secara umum sudah cukup baik. Namun, masih ada kekurangpatuhan dari beberapa responden dalam mengenakan dua masker (34,3 persen), menjaga jarak minimal 2 meter (27,4 persen), serta mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer (18,3 persen).
Tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dari responden yang berpendidikan SMA ke atas (perguruan tinggi) lebih baik dibandingkan responden yang berpendidikan SMA ke bawah. Apabila diperinci menurut jenis kelamin, kepatuhan responden perempuan lebih baik dibandingkan responden laki-laki. Sementara itu, kepatuhan akan protokol kesehatan juga lebih baik ditunjukkan oleh responden yang berstatus menikah dibandingkan yang belum/tidak menikah.
Responden menilai tingkat kepatuhan warga di sekitarnya masih sangat rendah. Hal itu terutama dalam mengenakan dua masker, menjaga jarak minimal 2 meter, serta menghindari kerumunan.
Mayoritas penduduk merasa jenuh/sangat jenuh selama PPKM diberlakukan (57,2 persen). Oleh karenanya, banyak responden yang mengisi kegiatan selama pembatasan melalui kegiatan yang meminimalkan mobilitas. Di antaranya berkomunikasi dengan keluarga/teman secara online dan memperbanyak ibadah.
Responden menilai pemenuhan kebutuhan pokok, obat-obatan, vitamin, masker dan hand sanitizer, dan pelayanan kesehatan jika ada yang sakit relatif mudah. Tetapi untuk pemenuhan alat kesehatan yang menunjang seperti oxymeter, tabung oksigen, nebulizer relatif masih sulit (35 persen responden).
Jika PPKM darurat diperpanjang, masyarakat juga berharap agar ada bantuan sembako (44,3 persen) dan obat atau pelayanan kesehatan (47 persen) agar dapat bertahan menjalani kebijakan PPKM darurat.
Baca Juga
Kepala BPS Klaten, Sri Ariyanto, mengatakan survei ini menindaklanjuti survei pada tingkat nasional serta provinsi. “Untuk survei secara periodik, kami di tingkat kabupaten tergantung dari BPS RI,” kata Sri Ariyanto saat dihubungi JIBI, Jumat (27/8/2021).
Koordinator Fungsi Neraca Wilayah BPS Klaten, Sri Indriyatno, menjelaskan survei dilakukan secara online lantaran masih pandemi Covid-19. Indri menjelaskan secara umum tingkat kepatuhan responden relatif lebih baik dibandingkan kepatuhan di tingkat Jawa Tengah maupun nasional. Namun, dia menjelaskan survei itu tidak bisa dijadikan patokan untuk menggambarkan kondisi tingkat kepatuhan seluruh warga Kabupaten Bersinar.
Situasi penanganan Covid-19 di Klaten per 28 Agustus 2021./Kemenkes
Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan hasil survei dari BPS Klaten hampir sama dengan survei dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Sesuai dengan survei BNPB, kepatuhan mengenakan masker dan terkait Klaten masuk zona kuning atau tingkat kepatuhan 70 persen-90 persen. Sementara yang baik itu ketika berada pada zona hijau atau tingkat kepatuhan di atas 90 persen,” kata Ronny saat dihubungi JIBI, Minggu (29/8/2021).
Operasi yustisi yang masih gencar dilakukan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan. Namun, sanksi yang diterapkan belum mengikat membuat pelanggaran masih terjadi alias masih ada warga yang menyepelekan protokol kesehatan. Sanksi yang diterapkan selama ini sebatas sanksi sosial hingga penyitaan KTP selama sepekan.
Ronny berharap ada ketentuan aturan dari pemerintah pusat ihwal sanksi bagi warga yang tak mematuhi protokol kesehatan yang bisa diterapkan di seluruh wilayah. “Jadi seperti sanksi yang diterapkan bagi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm itu berlaku nasional. Penerapan aturan [kepatuhan terhadap protokol kesehatan] masih sangat diperlukan apalagi saat ini masih ada persebaran Covid-19,” kata Ronny.