Bisnis.com, SEMARANG — Sempat ditutup karena kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, jalur pendakian Gunung Merbabu di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) kembali dibuka mulai Selasa (5/10/2021) nanti.
Gunung Merbabu yang membentang di tiga wilayah Boyolali, Magelang, dan Kabupaten Semarang selama ini memang menjadi tujuan para pendaki. Panorama alamnya yang indah serta jalur pendakian yang cukup menantang menjadi daya tarik pendaki.
Pada masa libur, seperti 17 Agustus atau akhir pekan, Gunung Merbabu selalu dikunjungi wisatawan. Namun, sejak PPKM darurat diterapkan jalur pendakian di Gunung Merbabu sempat ditutup.
Kini, jalur pendakian di gunung yang memiliki ketinggian 3.145 meter di atas permukaan laut (mdpl) ini kembali dibuka mulai 5 Oktober nanti.
Dikutip dari Instagram Balai Taman Nasional Gunung Merbabu di @btn_gn_merbabu, jalur pendakian Gunung Merbabu di Jalur Thekelan akann dibuka mulai 5 Oktober 2021. Meski demikian, untuk bisa melewati jalur pendakian ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pendaki.
Beberapa syarat itu antara lain pendaki wajib menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Selain itu, pengunjung objek wisata pendakian juga wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara online melalui situs web www.tngunungmerbabu.org.
Sesuai Instruksi Bupati Semarang Nomor 28/2021, kuota pengunjung objek wisata pendakian di Gunung Merbabu dibatasi 25% dari total kapasitas.
Baca Juga
Selain itu, akun tersebut juga menginformasikan jika jalur pendakian yang lain di Gunung Merbabu juga masih dalam proses pembukaan. Apabila terjadi kondisi yang tidak memungkinkan, Balai Taman Nasional Gunung Merbabu juga akan melakukan evakuasi dan mengambil kebijakan lebih lanjut.
Dibukanya akses jalur pendakian Gunung Merbabu ini disambut positif warganet. Banyak di antara mereka yang sudah rindu untuk mendaki Gunung Merbabu.
“Siap meluncur,” tulis akun @kopdartripindonesia.
Meski demikian, ada juga netizen yang menanyakan persyaratan khusus untuk mendaki di Gunung Merbabu, seperti wajib vaksin atau tes swab antigen.
Akun Instagram @btn_gn_merbabu pun memberikan jawaban, bahwa syaratnya hanyalah menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Sementara, untuk swab tes antigen maupun PCR tidak diberlakukan.