Bisnis.com, KLATEN — Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten memastikan hingga kini belum ada temuan pelanggaran protokol kesehatan atau prokes pencegahan Covid-19 di objek wisata. Namun, Disparbudpora kembali mengingatkan agar prokes serta pembatasan tetap diberlakukan.
Kepala Disparbudpora Klaten, Sri Nugroho, mengatakan sejak objek wisata dibuka kembali pada awal Oktober 2021, pengelola relatif mematuhi aturan pembatasan serta penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ketentuan itu seperti pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas serta mensyaratkan anak di bawah 12 tahun yang masuk objek wisata wajib bersama orang tua mereka dan dicatat nomor telepon serta alamat.
“Yang menjadi catatan terkait pengoptimalan Satgas Covid-19 di masing-masing objek wisata agar protokol kesehatan itu benar-benar bisa diterapkan,” jelas Nugroho saat ditemui di Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Rabu (27/10/2021).
Nugroho mengingatkan agar pengelola serta Satgas Penanganan Covid-19 di setiap objek wisata konsisten mematuhi ketentuan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan ketat. Hal itu dimaksudkan agar tak muncul klaster persebaran Covid-19 di Kabupaten Bersinar. “Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada klaster,” kata Nugroho.
Disinggung jumlah pengunjung objek wisata, Nugroho mengatakan tak seramai seperti sebelum ada pandemi Covid-19. Hal itu menyusul masih ada ketentuan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
Dia mencontohkan pada Senin-Jumat rata-rata jumlah pengunjung satu objek wisata paling sedkit 40 orang dan terbanyak 500 orang. Pada akhir pekan, jumlah pengunjung objek wisata terbanyak mencapai 1.500 orang dalam sehari.
Baca Juga
“Yang paling tinggi itu seperti di Umbul Pelem dan Umbul Ponggok. Kalau objek lainnya rata-rata 200-300 orang pada akhir pekan,” jelas dia.
Terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi, Nugroho menjelaskan hingga kini belum dilakukan di objek wisata. Skrining pengunjung yang sudah menerima vaksinasi dilakukan secara manual dengan mengecek sertifikat vaksinasi masing-masing pengunjung.
Disparbudpora hingga kini masih menunggu keluarnya QR Code Peduli Lindungi dari Kementerian Kesehatan. Ada lima objek wisata yang diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk segera mendapatkan QR Code Peduli Lindungi.
Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan ada lima sektor yang harus diwaspadai dan diawasi secara ketat ihwal penerapan protokol kesehatan untuk mengantisipasi kembali melonjaknya kasus Covid-19. Salah satu sektor yakni pariwisata.
Satgas Penanganan Covid-19 meminta agar Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing objek wisata bisa dioptimalkan untuk memastikan protokol kesehatan bisa konsisten diterapkan pengelola objek wisata.