Bisnis.com, SOLO - Isu rangkap jabatan yang dilakukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan publik.
Hal itu setelah Refly Harun membahasnya di kanal Youtube dengan judul AEK: Rangkap Jabatan di Perusahaan, Gibran Harusnya Dinonaktifkan yang diunggah pada Senin (15/11/2021).
Dalam video tersebut, dibahas status putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga menjabat Komisaris Utama sekaligus pemegang 19 persen saham PT Wadah Masa Depan.
Selain itu, Gibran juga disebut-sebut sebagai komisaris sekaligus pemegang 52 persen saham PT Siap Selalu Mas.
Jika hal itu benar, Gibran dinilai melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga
Jawaban Gibran
Terkait dengan isu rangkap jabatan tersebut, Gibran menjawabnya secara santai.
Ia mengaku sudah lama tidak aktif perusahaan tersebut sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.
“Saya itu kan sudah lama sekali tidak aktif. Ya, setelah pencalonan itu kan saya tidak aktif. Kami kan masih berproses administrasi. Nanti tak perbaiki. Tapi yang jelas saya sudah enggak aktif. Iya. Saya sudah lama enggak aktif,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Gibran lantas meminta awak pewarta menanyakan kebenaran kabar itu kepada Kaesang. Ia bahkan menyebut tanda tangannya sudah tidak laku. Seluruhnya sudah dilepas Gibran saat pencalonan sebagai Wali Kota Solo.
“Semuanya kan sudah enggak aktif. Tanda tanganku wis ora payu [sudah tidak laku] kok,” imbuhnya.
Terkait tayangan video Refly Harun, Gibran mengaku siap menerima masukan dari semua pihak. Khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau sekiranya ada kesalahan, ya saya mohon petunjuk dari Kemendagri,” ucap ayah Jan Ethes itu.