Bisnis.com, SEMARANG - Aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemkot Semarang dilarang mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember sampai 2 Januari.
Pasalnya, Pemkot akan menerapkan aturan Menteri Dalam Negeri melalui Inmendagri No. 62 Tahun 2021.
Dalam aturan ini, segala kegiatan sosial dan budaya tidak boleh berlangsung. Alun-alun kota pun ditutup agar menghindari perayaan tahun baru. Kegiatan misa Natal juga dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas yang ada.
"Kita ikuti saja Inmendagri terkait PPKM Level 3 pada tanggal 24 Desember-2 Januari karena menurut saya lebih baik mencegah daripada mengobati," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Senin (29/11/2021).
Selama aturan ini diterapkan sembilan hari, Hendi meminta agar masyarakat mentaati aturan dan menahan diri agar tidak melakukan mobilitas jika tidak mendesak.
Ia menegaskan jika ASN Pemkot Semarang tidak boleh mengambil cuti, dalam penerapan PPKM Level 3 ini. Selain itu ia meminta kepada seluruh ASN untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak, acara tahun baru juga tidak ada, kan tempat hiburan juga ditutup," tegasnya.
Pemkot Semarang, lanjut Hendi akan berkoordinasi dengan Forkompimda untuk melakukan pengawasan di lapangan. Tujuannya agar angka Covid-19 tidak kembali tinggi, atau bahkan terjadi gelombang ketiga.
"Saya pesan masyarakat bisa mematuhi aturan ini juga. Nanti kita akan lakukan pengawasan ketat dengam Forkompimda sesuai dengan aturan Inmendagri," pungkasnya.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua