Bisnis.com, SOLO - Pengawasan terhadap para pendatang bakal digencarkan menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pengawasan serta proses skrining dilakukan pada tingkat desa bersama petugas kesehatan.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan skrining bakal dilakukan di masing-masing desa/kelurahan untuk pengawasan para pendatang dari luar daerah.
“Skrining pendatang dari luar Klaten tetap dilakukan. Kami karantina, kemudian desa akan berkoordinasi dengan puskesmas, mengecek kondisi pendatang. Camat sudah kami perintahkan [memperketat] pengawasan pendatang selama libur Nataru. Semua pendatang baik dari luar kota maupun luar negeri,” kata Ronny saat ditemui di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (20/12/2021).
Soal lama waktu karantina, Ronny menjelaskan tergantung proses skrining yang dilakukan desa bersama petugas kesehatan.
“Karantina itu tidak mutlak, dilihat kondisinya seperti apa. Yang penting itu tidak banyak mobilitas. Dia pulang mudik kan untuk keluarga, sudah lah di situ saja [bersama keluarga di kampung halaman],” urai dia.
Baca Juga
Disinggung antisipasi persebaran Covid-19 varian Omicron yang sudah masuk ke Indonesia, Ronny menjelaskan tak ada langkah khusus. Upaya paling ampuh untuk mencegah persebaran Covid-19 termasuk varian baru itu dengan memperketat protokol kesehatan terutama disiplin mengenakan masker serta vaksinasi.
Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan pemkab sudah melayangkan imbauan kepada warga Klaten di perantauan agar tak mudik pada libur Nataru. Namun, Mulyani tak memungkiri bakal tetap ada perantau yang berdatangan ke Klaten.
Mulyani meminta para pendatang tetap mematuhi ketentuan yang diberlakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) maupun dalam Instruksi Bupati (Inbup) terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru.
Dalam ketentuannya, warga yang melakukan perjalanan keluar daerah agar mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Memenuhi persyaratan perjalan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum yakni wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam. Untuk orang yang belum menerima vaksinasi Covid-19 dan orang yang tidak bisa menerima vaksinasi dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
“Untuk pendatang dari jarak jauh kan ada ketentuan soal pelaku perjalanan dan itu jelas dalam Inmendagri maupun Inbup yakni melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam. Sementara itu kalau dari luar negeri, mereka sudah dikarantina dan dipantau dari pusat,” jelas dia.