Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Semarang Larang ASN Berpergian Saat Libur Nataru

Pegawai diminta melakukan presensi secara mandiri menggunakan aplikasi presensi online QR Code di wilayah Kota Semarang, pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021, serta tanggal 1 dan 2 Januari 2022 mulai pukul 05.00, hingga pukul 09.00 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN)./Antara-Irwansyah Putra
Aparatur Sipil Negara (ASN)./Antara-Irwansyah Putra

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian saat momen Natal dan tahun baru, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, kebijakan tersebut serupa dengan bulan Mei 2021 lalu, dimana pada saat momen lebaran seluruh pegawai di Pemerintah Kota Semarang juga dilarang bepergian ke luar kota.

“Sama seperti pada libur lebaran lalu, pada perayaan Natal dan tahun baru mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dilarang bepergian ke luar kota ataupun mengambil cuti. Kecuali bagi mereka yang ada keperluan khusus dapat mengajukan ijin dan komunikasi, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting lainnya,” tegas Hendi sapaan akrabnya, Rabu (22/12/2021).

Menurutnya, sosialisasi sudah lama dilakukan termasuk melalui surat edaran Sekda Nomor B/6187/ 780/ XII/ 2021 tentang pengawasan dan pengendalian pegawai selama libur nataru. Dimana seluruh pegawai diminta melakukan presensi secara mandiri menggunakan aplikasi presensi online QR Code di wilayah Kota Semarang, pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021, serta tanggal 1 dan 2 Januari 2022 mulai pukul 05.00, hingga pukul 09.00 WIB," terangnya.

Hendi menekankan kehadiran ASN dan non ASN akan dipantau secara ketat, dan akan tercatat serta terlaporkan padanya melalui aplikasi e-disiplin yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Semarang, yaitu pada portal simpatik.semarangkota.go.id di tanggal 24, 27 dan 31 Desember 2021. Untuk itu Hendi pun berharap kejadian pemberian sanksi pada 669 pegawai Pemkot Semarang di bulan Mei lalu tidak terulang kembali.

Namun bila ditemukan masih adanya pegawai Pemkot Semarang yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, Hendi pun akan kembali memberi sanksi tegas.

"Bagi yang melanggar, untuk pegawai aparatur sipil negara tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama 1 bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan," tambahnya.

Hendi pun menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru, yang tak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat saja, tetapi juga di internal Pemerintah Kota Semarang. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper