Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Koperasi Simpan Pinjam di Jateng Berkurang Drastis

Pemahaman demokrasi ekonomi, baik oleh anggota ataupun pengurus koperasi di Jawa Tengah, dirasa masih belum memadai.
Warga melintas di depan lambang koperasi./Antara
Warga melintas di depan lambang koperasi./Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Jumlah koperasi di Jawa Tengah berkurang signifikan pada periode 2020-2021, terutama di segmen usaha simpan pinjam.

Badan Pusat Statistik Jawa Tengah mencatat pada 2021 terdapat 3.704 koperasi simpan pinjam di Jateng dengan anggota 5,17 juta orang. Pada 2020 terdapat 3.304 koperasi dengan anggota 4,98 juta orang, pada 2019 ada 16.156 koperasi dengan anggota 7,84 juta orang, pada 2018 ada 22.830 koperasi dengan anggota 7,17 juta orang.

Adapun koperasi segmen usaha pengadaan pangan 11 unit, produksi susu 22 unit, perikanan 23 unit pada 2020. Jumlah itu sama dengan dua tahun sebelumnya. Tidak ada data pada 2021.

Sementara koperasi serba ada (Waserda) di Jateng pada 2021 sebanyak 5.731 unit dengan anggota 141.130 orang. Pada 2020 sebanyak 1.723 unit dengan anggota 12.065 orang. Pada 2019 sebanyak 1.773 unit koperasi beranggotakan 14.321 orang. BPS mencatat sentra kulakan koperasi di Jateng relatif tetap, 67 unit pada 2020, sama dengan periode sebelumnya.

Publikasi BPS dalam bentuk kumulatif, tanpa membedakan segmen usaha, mencatat pada 2021 terdapat 10.270 koperasi aktif di Jateng. Padahal, pada 2019 terdapat 12.190 koperasi aktif dan 2019 terdapat 13.164 badan usaha aktif.

Soal dinamika pengelolaan koperasi di Jateng, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Dinkop-UMKM) Provinsi Jawa Tengah, Bima Kartika, berharap agar pelaku koperasi bisa lebih memahami konsep demokrasi ekonomi.

"Demokrasi ekonomi itu kan dari, untuk, dan oleh anggota atau masyarakat. Pemahaman pengurus koperasi terhadap konsep ini masih kurang, ini yang perlu kita benahi, perlu kita edukasi," jelas Bima saat ditemui Bisnis, Sabtu (19/3/2022).

Tak hanya pengurus, Bima menambahkan bahwa edukasi juga mesti dilakukan bagi para anggota koperasi. Langkah tersebut diharapkan bisa menumbuhkan pemahaman bagaimana berkoperasi dengan baik sembari memberi penjelasan mengenai hak dan kewajiban anggota koperasi.

Hal tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan koperasi. Pasalnya, tak jarang, kesalahpahaman antar pengurus dan anggota koperasi kerap kali menimbulkan permasalahan hukum.

Pemahaman akan aturan-aturan yang berlaku di koperasi juga penting bagi notaris. Menurut Bima, hal tersebut diharapkan bisa meminimalkan persoalan hukum akibat kekeliruan ataupun kesalahan notaris dalam mengeluarkan akta atau dokumen hukum koperasi.

"Jadi anggota masyarakat yang mendirikan koperasi, perubahan anggaran dasar dan lain-lain ini bisa langsung ke notaris. Secara teknis, di notaris ini kan ada syarat misal untuk pendirian koperasi di kabupaten. Tanpa disadari, persyaratan KTP-nya ada yang di luar kabupaten yang bersangkutan. itu otomatis jadi koperasi primer provinsi, ini biasanya akan dikomplain oleh anggotanya," jelas Bima.

Persoalan serupa juga berlaku sebaliknya. Tak jarang, koperasi tingkat provinsi yang mengajukan pendaftaran ke notaris bisa saja terdaftar sebagai koperasi tingkat nasional hanya karena persoalan KTP.

"Itu karena sistemnya online. Namun demikian, ini bukan semata-mata kesalahan langsung dari notaris, tetapi mungkin karena ketidaktahuan, kurang teliti atau apa, sehingga terjadi seperti itu," jelas Bima.

Dalam perkembangan berbeda, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengusulkan pembubaran 52 koperasi di Kabupaten Kudus karena tidak adanya pengurus dan alamat kantor sehingga selama beberapa tahun terakhir tidak ada aktivitas.

"Dengan tidak ada aktivitas, tentunya juga tidak menggelar rapat akhir tahun (RAT)," kata Rini di Kudus, Minggu (20/3/2022).

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya telah mengusulkan pembubaran 62 koperasi tersebut ke Kementerian Koperasi. Setiap koperasi yang berdiri dengan badan hukum tercatat di lembaran negara sehingga pembubarannya juga ada mekanisme yang harus dilalui.

Hasil verifikasi di lapangan, kata dia, dari 542 koperasi di Kabupaten Kudus tercatat ada 77 koperasi yang tidak aktif karena berbagai sebab. Namun hanya 62 koperasi yang pembubarannya diusulkan melalui mekanisme pemerintah, sedangkan 15 koperasi diusulkan melalui rapat anggota.

Satu dari 15 koperasi tersebut telah berhasil dibubarkan melalui rapat anggota, sementara sisanya masih diupayakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : BPS dan Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper