Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Pengelola Limbah PPLI Ekspansi Bisnis ke Jawa Tengah

PPLI melihat peluang bisnis di Semarang dan sekitarnya karena ada sejumlah kawasan industri yang beroperasi di wilayah ini. 
Presiden Direktur PT PPLI Yoshiaki Chida (berbaju biru) saat membuka Kantor Representatif PPLI di Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Semarang./Bisnis-Alif N. Rizqi
Presiden Direktur PT PPLI Yoshiaki Chida (berbaju biru) saat membuka Kantor Representatif PPLI di Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Semarang./Bisnis-Alif N. Rizqi

Bisnis.com, SEMARANG — PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) melakukan ekspansi bisnis ke Provinsi Jawa Tengah, dimulai di Kota Semarang. Perusahaan pengelola limbah industri ini melihat peluang bisnis di Semarang dan sekitarnya karena ada sejumlah kawasan industri yang beroperasi di wilayah ini. 

General Manager PPLI Yurnalisdel menjelaskan bahwa banyaknya kawasan industri di Semarang menjadi peluang pasar yang cukup besar untuk PPLI. Pasalnya, dalam sebuah kawasan industri terdapat banyak perusahaan yang membutuhkan jasa pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3). 

"Saat ini di Jawa Tengah sudah ada 25 perusahaan yang telah bekerja sama dengan PPLI untuk pengolahan limbah B3. Harapannya setelah adanya kantor representatif di Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) makin banyak perusahaan yang kerja sama dengan PPLI," kata Yurnalisdel saat membuka Kantor Representatif PPLI, Kamis (30/6/2022). 

Adapun, pengelolaan limbah B3 oleh PPLI berada di Cileungsi dan Lamongan. Sementara di Jateng PPLI belum membuat pengelolaan limbah sendiri, sehingga limbah B3 masih dibawa menuju ke Cileungsi atau Lamongan. 

Sementara itu, Sub Koodinator Seksi Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Marnang Haryoto potensi limbah B3 di Jateng cukup banyak dari disumbangkan dari beberapa sektor. 

"Dalam setahun ada banyak sektor yang memiliki potensi limbah B3 yakni sektor manufaktur 116.000 ton, agroindustri 55.600 ton, pertambangan energi/migas 959.000 ton, prasarana 29.600 ton, jasa, 354.900 ton dari fasilitas kesehatan 1.000," jelasnya.  

Menurutnya, pengawasan pengelolaan limbah di kawasan industri lebih mudah dibandingkan dengan industri kecil yang tidak tersentralisasi. Adapun bagi perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah akan dikenakan sangsi administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper