Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memberikan imbauan kepada masyarakat di wilayahnya agar tidak sembarang memberikan uang kepada pengemis. Jika melanggar aturan itu, warga pun bisa dikenai sanksi berupa denda Rp1 juta atau hukuman penjara paling lama tiga bulan.
Imbauan untuk tidak memberikan uang kepada pengemis di tempat umum ini disampaikan Pemkot Semarang melalui akun Instagram resminya di @semarangpemkot, Rabu (13/7/2022).
Dalam unggahan itu, akun @semarangpemkot menampilkan video petugas yang sedang berpatroli memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan memberi uang kepada pengemis.
“Dinas Sosial Kota Semarang berpatroli memberikan himbauan kepada masyarakat tentang larangan memberi uang kepada pengemis,” tulis akun tersebut dalam unggahannya di Instagram.
Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekendar, menyatakan kepada warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum pun akan langsung dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa denda Rp1 juta atau kurungan alias penjara paling lama tiga bulan.
Sanksi denda itu tida hanya berlaku kepada warga yang memberikan uang ke pengemis. Pihak-pihak yang mengoordinasi kegiatan mengemis atau menggelandang juga akan dikenakan sanksi denda atau penjara.
Aturan denda bagi orang yang memberikan uang ke pengemis ini pun disambut baik oleh netizen. Mereka berharap dengan aturan itu, Kota Semarang akan terbebas dari pengemis.
“Sip manteb kas, ada baiknya setiap TL diberi mmt peringatan/papan dan acaman hukuman untuk tidak memberi yg di TL TL pwrnah lihat si kota mana gitu tiap TL dikasih peringan gitu,” komen akun @satriawsa.