Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kudus Siapkan Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau

Pemkab Kudus masih menunggu regulasi pemerintah terkait SIHT.
Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Disnakerperinkop-UKM) tengah menyiapkan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Nantinya, fasilitas tersebut bakal dibangun menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

“Dari Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa silakan untuk membangun SIHT meskipun sudah ada KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau). SIHT ini di tahun 2022 masih tahapan pengadaan tanah, penetapan lokasinya masih belum. Ini dari tim verifikasi baru survei 10 alternatif lokasi,” jelas Rini Kartika Hadi Ahmawati, Kepala Disnakerperinkop-UKM Kabupaten Kudus, dikutip Rabu (20/7/2022).

Rini menjelaskan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait pembentukan SIHT tersebut. Pasalnya, dibanding KIHT, cakupan serta luasan SIHT memang jauh lebih kecil.

Pembangunan SIHT tersebut nantinya bakal didanai oleh DBH-CHT. Rini mengungkapkan ada anggaran sebesar Rp18 miliar untuk membangun fasilitas anyar tersebut.

Untuk pengembangan KIHT sendiri, Rini mengungkapkan di tahun ini ada anggaran sekitar Rp7 miliar dari DBH-CHT yang diperuntukan bagi pembangunan tiga unit gudang, perbaikan, serta renovasi sejumlah fasilitas di kawasan tersebut.

Rini juga menjelaskan bahwa pengadaan mesin pelinting rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) di KIHT bakal tetap dilakukan. Namun demikian, hingga saat ini, Disnakerperinkop-UMKM Kabupaten Kudus masih belum menemukan vendor mesin dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di angka 50 persen.

“Kita akan bersurat ke Kementerian Perindustrian untuk meminta usul, saran, dan masukan. Kalau memang tidak ada yang muatan TKDN apakah diperbolehkan untuk impor,” jelas Rini kepada Bisnis.

Disnakerperinkop-UMKM Kabupaten Kudus juga mengelola Rp16,1 miliar DBH-CHT untuk membiayai sejumlah pelatihan bagi buruh rokok, keluarga buruh rokok, buruh rokok yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta masyarakat umum.

“Pelatihan ini sudah mulai jalan, jadi ini ada 85 kejuruan yang kita sesuaikan dengan kejuruan di Kementerian Tenaga Kerja. Kemarin sudah dibuka itu ada tiga kejuruan, tata boga kemudian roti dan kue, serta menjahin pakaian dewasa. Ini akan ada lagi pelatihan digital marketing,” jelas Rini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper