Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidak Elpiji di Karanganyar, Ditemukan Penggunaan Tak Tepat Sasaran

Dari hasil sidak ditemukan masih ada restoran dan rumah makan yang menggunakan elpiji 3 kg.
Ilustrasi./Antara-Jessica Helena Wuysang
Ilustrasi./Antara-Jessica Helena Wuysang

Bisnis.com, KARANGANYAR - PT Pertamina (Persero) melakukan inspeksi mendadak (sidak) penggunaan elpiji subsidi pada pelaku usaha di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menyusul sebagian peruntukannya yang tidak tepat sasaran.

Pada sidak tersebut, Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho di Karanganyar, Rabu (27/7/2022) mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan subsidi 3 kg tepat sasaran untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

Ia mengatakan dari hasil sidak ditemukan masih ada restoran dan rumah makan yang menggunakan elpiji 3 kg.

"Dari enam restoran dan rumah makan yang dikunjungi, terdapat tiga lokasi yang masih menggunakan elpiji 3 kg dengan rata-rata kepemilikan 4-6 tabung elpiji 3 kg/rumah makan," katanya.

Terkait hal itu, dikatakannya, penggunaan elpiji subsidi yang tidak tepat sasaran cukup menguras kuota kabupaten yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Karanganyar.

“Pertamina langsung melakukan penukaran tabung elpiji dari setiap satu tabung ukuran 3 kg, yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg non subsidi yaitu bright gas pada sidak ini," katanya.

Menurut dia, dengan dilakukannya sidak tersebut pada hari ini Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 14 tabung elpiji 3 kg.

Sementara itu, dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan tabung melon tersebut hanya usaha mikro.

"Jadi bukan untuk usaha kecil, menengah, dan besar," katanya.

“Dalam peraturan tersebut sudah jelas memuat klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan elpiji 3 kg," katanya.

Terkait hal itu, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan elpiji bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang berlaku.

"Bila memang merasa mampu atau tidak miskin jangan menggunakan elpiji 3 kg yang merupakan hak bagi mereka yang kurang mampu," katanya.

Ia mengatakan Pertamina bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan berupaya secara maksimum mengawasi distribusi elpiji 3 kg bersubsidi tersebut.

"Kami dari Pertamina juga turut mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian elpiji bersubsidi yang beredar agar distribusi elpiji bersubsidi tersebut digunakan oleh yang berhak," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper