Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPBU di Kudus Disanksi karena Jual Pertalite Melanggar Aturan

SPBU 44.594.22 di Kecamatan Kota karena terbukti menjual produk pertalite terhadap konsumen dengan kendaraan yang memodifikasi tangki bahan bakar minyak (BBM).
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU./Bisnis
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU./Bisnis

Bisnis.com, KUDUS - PT Pertamina memberi sanksi SPBU di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena melanggar aturan dalam menyalurkan pertalite sebagai produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) dengan melayani konsumen yang memodifikasi tangki BBM-nya.

"SPBU yang mendapatkan sanksi adalah SPBU 44.594.22 di Kecamatan Kota karena terbukti menjual produk pertalite terhadap konsumen dengan kendaraan yang memodifikasi tangki bahan bakar minyak (BBM)-nya," kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho dihubungi dari Kudus, Rabu (22/2/2023).

Ia menegaskan Pertamina tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan pemerintah, seperti pertalite.

Untuk itu, SPBU tersebut diberikan pembinaan atas pelanggaran terkait penjualan BBM JBKP yang tidak sesuai ketentuan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota, dan pendistribusiannya diatur pemerintah.

Penjualan pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali untuk masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Untuk menjaga penyaluran produk JBKP pertalite tepat sasaran,katanya, maka Pertamina melarang pembelian maupun penjualan pertalite dengan jeriken maupun mobil dengan tangki BBM dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali agar penyalurannya tepat sasaran.

Karena melanggar aturan penyaluran, ujar dia, maka SPBU 44.594.22 tidak menerima pasokan produk pertalite selama sebulan terhitung sejak tanggal 21 Januari 2023. Namun demikian SPBU tersebut tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu pertamax dan pertamax turbo.

Sebelumnya, PT Pertamina menjatuhkan sanksi terhadap SPBU di Jalan Ahmad Yani Kudus karena melayani pembeli yang menggunakan jeriken sehingga mendapatkan sanksi tidak mendapatkan pasokan pertalite mulai 16-29 Juni 2022.

Kemudian menjatuhkan sanksi terhadap SPBU di Jalan Lingkar Utara sehingga selama periode 25 Juni - 8 Juli 2022 tidak menerima pasokan produk pertalite.

PT Pertamina mempersilakan masyarakat melapor ketika menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, baik kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina Call Center Nomor 135.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper