Bisnis.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali menggagalkan pengiriman 100.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di Jalan Agil Kusumadya di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
"Kami sudah berulang kali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Sedangkan yang terbaru pada Sabtu (27/05) di Jalan Agil Kusumadya Kudus," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Senin (29/5/2023).
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, merupakan hasil analisa informasi intelijen adanya pergerakan rokok ilegal dari wilayah Jepara yang diangkut menggunakan truk.
Untuk memastikannya, maka tim KPPBC Kudus melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Lingkar Barat Kudus pada Sabtu (27/5) malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim akhirnya berhasil menemukan sebuah truk berjalan di Jalan Agil Kusumadya sehingga dilakukan penghentian dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 100.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, sedangkan perkiraan nilai barang rokok sebesar Rp125 juta dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp86,01 juta.
Pada hari yang sama, KPPBC Kudus juga mengungkap rokok ilegal dari sebuah bangunan di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Barang bukti yang dihasilkan sebanyak 344.900 batang rokok ilegal.
Baca Juga
Sementara perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp432,85 juta dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp296,66 juta.