Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal 100.000 Batang

Ditemukan 100.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, sedangkan perkiraan nilai barang rokok sebesar Rp125 juta.
Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah./Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif.
Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah./Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif.

Bisnis.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali menggagalkan pengiriman 100.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di Jalan Agil Kusumadya di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

"Kami sudah berulang kali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Sedangkan yang terbaru pada Sabtu (27/05) di Jalan Agil Kusumadya Kudus," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Senin (29/5/2023).

Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, merupakan hasil analisa informasi intelijen adanya pergerakan rokok ilegal dari wilayah Jepara yang diangkut menggunakan truk.

Untuk memastikannya, maka tim KPPBC Kudus melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Lingkar Barat Kudus pada Sabtu (27/5) malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim akhirnya berhasil menemukan sebuah truk berjalan di Jalan Agil Kusumadya sehingga dilakukan penghentian dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 100.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, sedangkan perkiraan nilai barang rokok sebesar Rp125 juta dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp86,01 juta.

Pada hari yang sama, KPPBC Kudus juga mengungkap rokok ilegal dari sebuah bangunan di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Barang bukti yang dihasilkan sebanyak 344.900 batang rokok ilegal.

Sementara perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp432,85 juta dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp296,66 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper