Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peran Pemda Belum Cukup Buat Rampungkan Persoalan Sampah di Jateng

Pemerintah daerah, dengan kewenangan dan anggarannya yang terbatas, tak punya banyak kuasa buat menyelesaikan persoalan sampah di wilayahnya.
Tumpukan sampah/Ilustrasi
Tumpukan sampah/Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - Peran pemerintah daerah belum cukup buat merampungkan masalah sampah. Pasalnya, ada batasan kewenangan dan anggaran yang jadi persoalan.

"Kunci menyelesaikan itu adalah pertama, jangan dikerjakan oleh pemerintah sendiri. Tidak akan berhasil. Terlalu besar, terlalu rumit, dan terlalu banyak masalah setiap hari. Sehingga kalau pemerintah mengerjakan sendiri, saya jamin tidak akan pernah sukses dan akan menuai kegagalan," jelas Achmad Husein, Bupati Banyumas periode 2013-2023, dikutip Jumat (13/10/2023).

Achmad menyampaikan pentingnya pembagian tugas dan tanggungjawab dalam mengurai persoalan sampah. Selain pemerintah daerah, masyarakat melalui kelompok swadaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pihak swasta punya peran yang sama pentingnya dalam menyelesaikan masalah sampah.

"Kami tahu betul susahnya, repotnya, betapa rumit pada awalnya. Betapa susah untuk menyelesaikan masalah persampahan ini secara tuntas. Yang kami selesaikan itu kira-kira sampah kami itu ada 400-430 ton per hari tahun 2018. Sekarang kira-kira 530 ton per hari," jelas Achmad.

Sri Bebassari, Ketua Pembina Indonesia Solid Waste Association (InSWA), menyebut selain masalah kelembagaan, upaya pengolahan sampah setidaknya mesti mencakup empat aspek lainnya. Keempat aspek tersebut antara lain aspek peraturan atau hukum, aspek pendanaan, aspek sosial-budaya, dan aspek teknologi.

"Saya melihat sekarang itu banyak sekali kita bicara justru hanya fokusnya di aspek teknologi. Karena kalau misalnya saya wawancara, bicara sampah, kira-kira ingatnya pasti bicara daur ulang, kompos, Waste to Energy (WTE)," jelas Sri.

Menurut Sri, peraturan pemerintah dari tingkat pusat hingga ke daerah mesti berorientasi pada pengolahan sampah.

Dalam hal ini, Jepang bisa menjadi percontohan, dimana Negeri Sakura itu telah mempunyai aturan sampahnya sendiri.

Lebih lanjut, Sri menyebut selain didukung peraturan formal, pengolahan sampah di Jepang juga menjadi perhatian dari 16 kementerian. Hal tersebut menunjukkan betapa besarnya peran dan dukungan kelembagaan.

"Aspek pendanaan juga ini penting sekali. Sebenarnya berapa persen APBD kita dibandingkan misalnya dengan pelayanan umum lain?" ucap Sri dalam sebuah diskusi yang digelar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Ternyata untuk sampah, di Indonesia, rata-rata masih di bawah 1%. Jadi perencanaan kota di Indonesia sebagian besar masih kayak bikin rumah tapi enggak bikin toilet. Bikin kota tapi tidak bikin TPA atau pengelolaan sampah," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper