Bisnis.com, SEMARANG - Bank Jateng menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar kegiatan Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah di Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (29/2/2024) di Kantor Pusat Bank Jateng. Kegiatan tersebut digelar dengan tujuan meningkatkan pengawasan, mencegah terjadinya pungli, gratifikasi, serta tindakan penyelewengan lainnya.
Irianto Harko Saputro, Plt. Direktur Utama Bank Jateng, menyebut kehadiran KPK ikut berperan dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak melalui alat monitoring pajak. Alat ini diadakan dengan tujuan Pemerintah Daerah turut memonitor transaksi yang terjadi pada Wajib Pajak. Sehingga dapat mengkalkulasikan kewajiban pajak yang lebih relevan untuk dibayarkan.
“Jadi hari ini KPK menitik beratkan pada hal tersebut (optimalisasi pajak daerah), intinya Bank Jateng diharapkan juga berperan dalam pendapatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) nantinya,” kata Irianto.
Irianto mengungkapkan, saat ini ada 3.972 alat monitoring pajak daerah yang terpasang dan tersebar di Jawa Tengah. Beberapa sektor usaha yang menjadi incaran antara lain industri perhotelan, hiburan, restoran dan karaoke.
Dengan pemasangan alat tersebut, Bank Jateng bisa meningkatkan penerimaan daerah yang secara langsung juga meningkatkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK). Bukti keberhasilan penggunaan alat tersebut dapat dilihat dari rincian penerimaan daerah tahun 2022-2023.
Irianto menyampaikan, nominal transaksi pada tahun 2022 sebesar Rp14 triliun sementara pada tahun berikutnya, jumlahnya mencapai Rp16 triliun. Selain mengalami kenaikan jumlah transaksi, Irianto juga menyampaikan bahwa terjadi peningkatan frekuensi transaksi dari 1.306.932 kali di tahun 2022 menjadi 1.438.502 kali di tahun 2023.
Baca Juga
Kasatgas Pencegahan KPK, Maruli Tua Manurung, menyampaikan paparan terkait Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah Jawa Tengah. Salah satu titik rawan korupsi di pemerintah daerah adalah pengelolaan dan pendapatan daerah.
Oleh karena itu perlu dilakukan langkah pencegahan dengan membenahi sistem administrasi pajak daerah. Sekaligus memberikan pemahaman bagi pegawai untuk menghindari pelanggaran.“Salah satu upayanya dengan menerbitkan Peraturan Perusahaan terkait LHKPN dengan sanksi detil dan tegas dikaitkan hak-hak pegawai,” ungkap Maruli.