Bisnis.com, SEMARANG — Kepala Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan pihaknya mendorong kepada bakal Kepala Daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang, untuk menjadikan pelayanan publik sebagai arus utama penyaluran visi dan misi maupun kebijakan.
“Kepala daerah ini kan akan dihasilkan oleh Pilkada. Artinya apa, Kepala Daerah harus menjadikan pelayanan publik sebagai arus utama, apakah dari visi misinya atau kebijakan-kebijakan setelah dia terpilih,” ungkap Siti kepada wartawan di Hotel Grand Candi Kota Semarang pada Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, para calon Kepala Daerah harus menyadari jika nanti dirinya berhasil terpilih menjadi Kepala Daerah, di saat itu juga dia harus selalu siap untuk melayani kebutuhan masyarakat.
“Dalam pemilihan Kepala Daerah, terutama nanti Kepala Daerah itu wajib menyadari bahwa ketika terpilih, maka pada saat yang sama adalah juga pelayan masyarakat karena dia dipilih oleh rakyat,” lanjut Siti.
Ombudsman Jateng akan turut mendukung keberlangsungan Pilkada 2024 dengan memberikan informasi pelayanan publik tahun-tahun sebelumnya kepada seluruh masyarakat tiap-tiap daerah. Sehingga, masyarakat bisa menilai lebih tajam terkait kebutuhan pelayanan publik yang masih memerlukan perhatian.
“Ketika masyarakat melakukan preferensi politik, maka tugas kami di Ombudsman adalah memberikan informasi yang cukup bagaimana capaian pelayanan public, di Jateng khususnya. Supaya masyarakat memiliki informasi bahwa pelayanan publik di daerahnya itu begini,” jelas Siti.
Baca Juga
Untuk mengakses informasi mengenai penilaian pelayanan publik di Jawa Tengah pada tahun-tahun sebelumnya, Siti mmengatakan, capaian kinerja tersebut dapat dilihat melalui website resmi dan media sosial Ombudsman Jawa Tengah.
Di sisi lain, Siti juga mengatakan pihaknya akan senantiasa mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti Pilkada 2024 mendatang. Sebab, salah satu prinsip Ombudsman adalah meminimalisir terkait konflik kepentingan.
ASN boleh mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Namun, yang terpenting selama masih menjabat adalah tidak melupakan tugas pelayanan publik.Sebagai informasi, menurut UU, selama belum memasuki masa tahapan Pemilu, ASN tidak wajib mundur. Dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan, bahwa pengunduran diri dilakukan sejak ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU. (Vatrischa Putri Nur Sutrisno)