Bisnis.com, SEMARANG - Aliansi buruh Jawa Tengah menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan pernyataannya terkait gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah atas penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, Rabu (19/6/2024).
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonedia Perjuangan (FSPIP) Karmanto mengatakan bahwa hari ini pihaknya mendatangkan tiga saksi fakta untuk menyatakan bahwa proses penetapan UMK Jateng 2024 telah melalui koridor yang tepat.
"Agenda hari ini adalah kesaksian. Saksi yang kami hadirkan saksi fakta, di mana proses penetapan UMK yang dilakukan Gubernur Jateng sudah melalui koridor-koridor hukum yang ada dan mempertimbangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonedia," jelas Karmanto kepada wartawan di depan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang.
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara Samiaji, dan anggota Dewan Pengupahan perwakilan serikat pekerja Kota Semarang Ahmad Afandi.
Karmanto menyebut, saat ini pengusaha di Jateng tak ada yang mempermasalahkan kenaikan UMK tersebut. Sebab, belum ada surat laporan yang masuk ke Disnakertrans Jateng maupun Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara.
"Terbukti dari dari bulan Januari sampai Mei, sudah 5 bulan ini perusahaan membayarkan sesuai UMK. Jadi hakim itu tanya, ini sebenarnya Apindo itu mewakili siapa gitu," bebernya.
Baca Juga
Terlebih lagi, Menurut Karmanto gugatan Apindo Jateng ini tak mewakili kondisi pengusaha. Sebab, dari total 4.000 perusahaan, yang tergabung di Apindo tidak lebih dari 300 pengusaha. Bahkan di Kabupaten Jepara belum ada pengusaha yang bergabung di Apindo.
Sebagai informasi, sidang kali ini merupakan tindak lanjut dari gugatan nomor perkara 10/G/2024/PTUN.SMG, tentang Apindo Jateng keberatan mengenai UMK di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang yang berada di luar kisaran kenaikan upah menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023. Di Kota Semarang misalnya, kenaikan upah pada 2024 mencapai 6% padahal jika mengikuti formula PP No.51/2023 kenaikannya hanya berkisar di 4,2%.
Sementara itu, di Kabupaten Jepara kenaikan upah minimum tahun 2024 berdasarkan formula perhitungan dalam PP No.51/2023 berada di 4,21%. Namun demikian, dalam SK Gubernur yang dikeluarkan, kenaikan upah pada tahun 2024 justru mencapai 7,8%.Mengenai proses sidang ini, Karmanto berharap pernyataan saksi dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menetapkan keputusan yang seadil-adilnya.
"Kami berharap saksi yang kami hadirkan ini menjadi rekomendasi hakim, setidak-tidaknya perkara ini bisa dimenangkan oleh pekerja. Kalau seandainya pun hakim memilih yang lain, maka keputusan yang seadil-adilnya," lanjutnya. (Vatrischa Putri Nur Sutrisno)