Bisnis.com, KENDAL - Pola distribusi rokok ilegal telah mengalami perubahan. Jika sebelumnya rokok tanpa pita cukai atau dengan cukai palsu marak dijual di warung kecil dan pasar tradisional, kini distribusinya sudah menjangkau lokapasar atau marketplace digital yang kian sulit dipantau.
"Sudah lama [ada], tetapi sekarang sudah mulai masif karena cara berdagangnya sudah mulai modern. Kalau dulu di warung kecil, sekarang jualannya di lapak e-commerce," kata Tri Utomo Hendro Wibowo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Selasa (9/7/2024).
Tri mengungkapkan bahwa penjualan rokok ilegal lewat platform marketplace digital tersebut lebih sulit dideteksi lantaran banyak pedagang yang menggunakan identitas palsu. Namun demikian, Bea Cukai bersama aparat kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penyisiran buat menghalau distribusi rokok ilegal tersebut.
"Kami datang ke pasar dan bahkan kami punya polisi siber. [Mereka yang] jualan di e-commerce kami coba tracking," jelas Tri usai acara pemusnahan Barang yang Menjadi Barang Milik Negara (BMMN) di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas.
Tri menyebut, Bea Cukai memiliki alat khusus untuk memastikan keaslian pita cukai rokok dan barang kena cukai lainnya. Selain itu, secara kasat mata, masyarakat umum juga bisa melihat sejumlah indikator keaslian cukai.
"Pita cukai itu ada beberapa alat identifikasi. Ada hologram, ada marking. Masyarakat secara kasat mata bisa melihat," jelas Tri.
Baca Juga
Dalam acara pemusnahan BMMN tersebut, Tri menyebut bahwa pelanggaran yang paling banyak adalah distribusi barang kena cukai tanpa dibubuhi pita cukai atau polosan. Sebagian besar barang ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur untuk kemudian didistribusikan ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung, Sumatera, serta Kalimantan.
Sebagai informasi, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta melakukan pemusnahan BMMN yang terdiri dari 25.186.291 batang rokok ilegal, 603,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.270 gram tembakau iris, 2.28 liter vape liquid, serta 1.820 butir obat-obatan.
Tri menyebut bahwa total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp31,6 miliar dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp16,84 miliar. "Semuanya tanpa dilengkapi pita cukai," tambahnya.