Bisnis.com, MALANG — Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II berhasil mengamankan 43.105.490 batang rokok ilegal dan 73,731 liter MMEA (miras) ilegal sampai akhir semester I/2024.
“Dari semua penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp35.200.136.445 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp55.276.286.910,” kata Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi, di Malang, Kamis (11/7/2024).
Rokok ilegal yang berhasil diamankan itu dari 636 Surat Bukti Penindakan (SBP). Khusus SBP rokok sebanyak 527 surat. Dari Operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut, yang sampai pada tahap proses penyidikan ada 14 kasus, sedangkan 52 kasus diselesaikan lewat denda, yakni ultimum remendium dengan berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp4,7 miliar.
“Jadi penyelesaian seperti itu dibenarkan secara undang-undang, bahkan saat kasusnya sudah berada di kejaksaan sekalipun,” ucapnya.
Terkait upaya penindakan rokok ilegal mengapa hanya menyasar di sisi hilir, peredaran, belum masuk ke hulu, pabrikan, menurut dia, menyasar operasi rokok ke hulu memang menjadi komitmen Bea Cukai. Namun dalam implementasinya, kata dia, perlu ada strategi. Jangan sampai operasi tersebut menimbulkan gejolak sosial.
Oleh karena itulah, kata dia, pendekatan yang dilakukan Bea Cukai dalam melakukan penindakan rokok ilegal diarahkan pada pembinaan lewat pendekatan sosial-kultural.
Baca Juga
Untuk menekan peredaran rokok ilegal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II juga melaksanakan pendekatan sosio kultural melalui kegiatan keagamaan dengan sholawatan bersama, selain itu juga mengandeng Pondok Pesantren untuk mengedukasi jamaah-jamaahnya.
Pendekatan dengan menyentuh aspek sosio kultural dapat menjadi alternatif strategi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menggalang partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan sosial, sehingga pengawasan menjadi efektif
Dengan begitu, maka akan muncul kesdaran dari mereka yang selama ini memproduksi rokok ilegal beralih menjadi produsen rokok legal.
Selain itu, kata dia, pada Selasa (2/7/2024) kegiatan joint operation yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap clandestine lab di Kota Malang, yang disinyalir merupakan laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang pernah diungkap Bea Cukai dan Polri.
Pengungkapan kasus clandestine lab di Kota Malang ini menjadi wujud sinergi Bea Cukai dan Polri dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk melindungi masyarakat Indonesia dan akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyukseskan upaya P4GN.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal memang membutuhkan strategi yang berbeda di setiap jenis BKC ilegal.
Untuk pembarantasan peredaran rokok ilegal, kata dia, dibutuhkan kolaborasi yang lebih kuat antara bea cukai, Pemda, APH, maupun masyarakat, khususnya tokoh agama dan tokoh berpengaruh di masyarakat.
Menurutnya, selain itu sosialisasi pada toko dan konsumen rokok ilegal juga harus terus ditingkatkan. Hal ini juga berlaku untuk penjual dan konsumen produk MMEA ilegal karena sangat membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan, sebab tidak melalui uji mutu dari lembaga berwenang sehingga kesehatan konsumen terabaikan.(K24)