Bisnis.com, JAKARTA - Kasus kematian mahasiswi Program Studi Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) berbuntut panjang.
Mahasiswi berinisial ARL meninggal dunia diduga karena menjadi korban perundungan oleh seniornya.
Kasusnya mencuat hingga menghebohkan publik, dan langsung mendapat tanggapan dari Kementerian Kesehatan.
Bahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meyakini perundungan yang dialami oleh ARL benar-benar terjadi.
Kemenkes pun langsung melakukan investigasi, hingga berujung pada temuan berupa tangkapan layar percakapan via WhatsApp, catatan dan beberapa rekaman yang langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
Diminta Uang Puluhan Juta
Baca Juga
Baru-baru ini, Kemenkes juga menemukan bahwa ARL dimintai uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior.
"Permintaan uang ini [oleh senior ke dr. Aulia] berkisar antara Rp20 juta – Rp40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dikutip dari Antara, Senin (2/9/2024).
Berdasarkan kesaksian, Syahril mengatakan permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.
"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.
Ayah ARL Meninggal Dunia
Tak berhenti sampai di situ, ayah ARL dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 27 Agustus 2024 karena kondisi kesehatan yang memburuk.
Dekan FK Undip Dihentikan Prakteknya
Menyusul kasus yang masih dalam penyelidikan ini, RS Kariadi Semarang justru menghentikan praktek Dekan FK Undip dr Yan Wisnu.
Padahal, dr Yan Wisnu merupakan dokter spesialis kanker di rumah sakit tersebut.
Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro Wijayanto mengatakan bahwa keputusan tersebut dilakukan karena adanya tekanan dari Kemenkes.
"Yang melakukan pemberhentian itu adalah direktur rumah sakit (RSUP dr Kariadi, red.). Kami mendengar Pak Dirut mendapat tekanan luar biasa dari Kementerian Kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan itu," katanya dikutip dari Antara.
Ia menilai penangguhan praktik dokter spesialis bedah onkologi itu merupakan hukuman kedua yang diberikan oleh Kemenkes atas kasus yang sebenarnya masih dalam tahap investigasi, dan hukuman kemungkinan akan berlanjut.
Menanggapi masalah dokter PPDS, Undip juga menyinggung mengenai jam kerja berlebihan yang merupakan kebijakan rumah sakit hingga Kementerian Kesehatan.
Dukungan Sitivas Akademika Undip untuk Dekan FK
Ratusan sivitas akademika Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) menggelar apel pagi dan doa bersama pada Selasa (2/8/2024).
Apel pagi ini digelar untuk menunjukkan rasa solidaritas terhadap Dekan FK Undip dr Yan Wisnu, yang diberhentikan dari RS Kariadi Semarang.
Pemberhentian Yan Wisnu berkaitan dengan kasus dokter PPDS yang meninggal diduga akibat tak kuat menahan bullying atau perundungan.
Dekan FK Undip Yan Wisnu mengatakan bahwa semua pihak yang berada di FK Undip harus tetap semangat di tengah dinamika yang terjadi pada beberapa waktu belakangan.