Bisnis.com, MAGELANG - Industri kaus kaki di Jawa Tengah mulai Brebes, Tegal, Pekalongan, sampai ke timur daerah Rembang, dan Jepara tumbuh dengan baik, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz.
"Banyak perusahaan alas kaki yang jumlah tenaga kerjanya lebih dari 10 ribu dan makin berkembang, makin banyak membutuhkan tenaga kerja," kata Kepala Disnakertrans yang juga Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Magelang Ahmad Aziz di Magelang, Jumat .
Kemudian di kawasan industri terpadu Batang sekarang merekrut terus bahkan agak kesusahan untuk mencari calon tenaga kerja , PT Djarum yang pengembangan di beberapa kabupaten juga masih perekrutan terus.
"Kemudian KIK Kendal tahun ini di sisa bulan ini masih membutuhkan sekitar 5.000, kalau KIK Kendal perusahaan yang sudah operasional sekitar 40an perusahaan," katanya
Ia menyampaikan selain ada yang membutuhkan tenaga kerja, di Jawa Tengah ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sejumlah perusahaan sebanyak 8.231 tenaga kerja.
"Ini data terakhir ya, ini kaitannya dengan PHK, ini datanya per kabupaten/kota, per perusahaan, jenisnya/sektornya, produknya pelayanan, jumlah keseluruhan yang PHK sampai saat ini sebanyak 8.231 orang dan sebanyak 3.719 tenaga kerja dirumahkan," katanya.
Baca Juga
Ia menuturkan kaitannya dengan PHK ada beberapa sebab, kalau sekarang di sektor tekstil produk tekstil, itu kaitannya dengan kondisi ekonomi global, perang Ukraina, kondisi di Timur Tengah itu pengaruhnya besar, jadi kalau bahan baku yang impor ada penambahan biaya, karena waktunya tambah, ketika yang ekspor pun ada penambahan biaya.
"Sehingga ada beberapa perusahaan yang orientasinya ekspor dan bahan baku impor itu ada yang tidak kuat sehingga ada PHK," katanya.
Menurut dia ada kasus yang kondisinya berkelanjutan setelah Covid-19, pasarnya ketika Covid itu berhenti, untuk memulihkannya tidak mudah, seperti Danar Hadi, Kusuma Hadi, sekarang perusahaan di satu grub Kusuma Hadi itu semuanya dirumahkan, belum pulih, kaitannya dengan pasarnya.
"Perlu saya sampaikan PHK yang jumlahnya sekian yang kasus-kasus kecil itu juga banyak, misalnya tenaga kerjanya melanggar ketentuan yang diatur di dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," katanya.