Bisnis.com, SEMARANG - Hotel Aruss yang berlokasi di Jl. Dr. Wahidin No.116, Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang disita lantaran terseret dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas judi online (judol). Dugaan tersebut disampaikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (6/1/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto membenarkan adanya dugaan aktivitas pencucian uang di hotel yang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra tersebut. "Saya kira memang kegiatan [pencucian uang ada], nanti dari Bareskrim yang menyampaikan," ucapnya saat ditemui wartawan di Kota Semarang.
Polda Jawa Tengah sendiri mengaku tak memiliki banyak wewenang terkait penyitaan aset tersebut. Kombes Artanto menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani langsung oleh Bareskrim Polri sehingga Polda Jawa Tengah dalam hal ini hanya berwenang memberikan dukungan atas proses hukum yang berjalan.
"Bisa konfirmasi ke Divisi Humas langsung, karena kami prinsipnya membantu, membackup prosesnya. Dalam arti, kami melakukan liputan, dokumentasi, nanti dari Divisi Humas sendiri yang akan menyampaikan tentang perkembangan atau mungkin dari Bareskrim sendiri, karena ranahnya mereka," jelas Kombes Artanto.
Terpisah, Public Relations Hotel Aruss Semarang memastikan bahwa penyitaan aset yang dilakukan Bareskrim tersebut tidak mengganggu operasional harian di hotel bintang empat tersebut. "Sampai sekarang, operasional hotel masih berjalan seperti biasa. [Reservasi kamar dan event] masih berjalan, ini ada beberapa grup juga yang masih stay sampai beberapa hari ke depan. Tidak ada komplain," jelasnya saat dihubungi Bisnis.
Adapun manajemen hotel berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang sampai saat ini masih berjalan. Lala menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dari Tim Kuasa Hukum Hotel Aruss.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan dugaan TPPU yang terafiliasi dari tiga situs judi online. Hotel Aruss diduga melakukan pengelolaan melalui rekening hasil judi online melalui SH ke tujuh rekening berbeda. Adapun dana yang dikelola dari aktivitas judi tersebut mencapai jumlah Rp40,5 miliar.
"Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp72 miliar," jelas Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Disita Bareskrim Terkait TPPU, Begini Tanggapan Manajemen Hotel Aruss Semarang
Manajemen mengungkap tamu yang menginap maupun yang telah melakukan reservasi tidak terganggu kabar penyitaan yang dilakukan Bareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M Faisal Nur Ikhsan
Editor : Anggara Pernando
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu
Menaruh Asa untuk GOTO di Pundak Patrick Walujo
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 jam yang lalu
Harga Cabai di Purwokerto Mencapai Rp100.000 per Kg
17 jam yang lalu