Bisnis.com, SEMARANG - Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) memastikan ketersediaan volume dan harga gas bumi yang kompetitif bagi para tenant.
Komitmen tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.76.K/MG.01/MEM.M/2025.
"KITB hadir sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mendukung industri berorientasi ekspor dan berteknologi tinggi. Penyediaan gas bumi dengan harga yang kompetitif merupakan wujud nyata dukungan pemerintah dalam mendorong investasi serta penguatan daya saing industri nasional," kata Ngurah Wirawan, Direktur Utama KITB, pada Senin (3/3/2025).
Ngurah menyebut bahwa pasokan gas yang masuk ke kawasan berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) itu menjadi faktor krusial dalam menarik arus investasi serta transformasi bisnis.
Setidaknya hingga saat ini, sudah ada 2 tenant industri di KITB yang memanfaatkan pasokan gas bumi tersebut untuk operasional. Kedua tenant tersebut adalah PT KCC Glass Indonesia serta PT Rumah Keramik Indonesia.
PT KCC Glass Indonesia merupakan industri Penanaman Modal Asing (PMA) asal Korea Selatan. Perusahaan itu menempati lahan seluas 46 hektare (Ha) di KITB dan menerima alokasi gas bumi sebesar 8.000 BBTUD dengan harga US$6/MMBTU.
Baca Juga
Sementara itu, PT Rumah Keramik Indonesia selaku produsen bahan baku keramik, telah memanfaatkan gas bumi sebesar 1.350 BBTUD dengan harga US$7/MMBTU.
"KITB optimistis bahwa dengan kebijakan yang mendukung, infrastruktur yang berkualitas, serta komitmen dalam pembangunan berkelanjutan, kawasan ini akan terus menjadi destinasi utama investasi industri di Indonesia," tutur Ngurah dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Ngurah menyebut strategi kolaboratif lewat sinergi antara pemerintah dan sektor swasta akan semakin mempercepat akselerasi transformasi ekonomi yang pada akhirnya bakal semakin meningkatkan daya saing nasional.
Selain kesiapan infrastruktur pendukung industri, Ngurah juga menyebut pentingnya insentif dan keringanan fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut sejalan dengan upaya KITB untuk mengantongi status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Kami telah memenuhi berbagai persyaratan untuk menjadi KEK dan siap berkolaborasi dengan pemerintah guna mewujudkan target nasional dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi," ujar Ngurah pada Februari lalu.
Tak hanya pengelola kawasan, fasilitas KEK juga diharapkan oleh tenant-tenant di KITB. Penyematan status KEK diyakini bakal mendorong pertumbuhan industri, perluasan lapangan kerja, serta semakin mengoptimalkan dampak ekonomi dari keberadaan KITB.
"Kami melihat potensi besar KITB sebagai pusat manufaktur strategis. Dengan status KEK, efisiensi operasional akan meningkat, memberikan daya saing lebih kuat bagi industri di sini," ujar Joanna Tsai, Sales Manager & Export-Import PT Yih Quan Footwear Indonesia, salah satu tenant di KITB.