Bisnis.com, SEMARANG - Wali Kota Salatiga Yulianto digugat oleh mantan ketua DPC Gerindra dan Wakil Ketua DPRD Salatiga, Diah Sunarsasi, atas pelengseran dirinya sebagai Ketua DPRD beberapa waktu lalu.
Dalam gugatannya, Diah menuntut sosok penggantinya di partai dan dewan, masing-masing yakni Yuliyanto yang juga Wali Kota Salatiga dan Riawan Woro Endartiningrum ganti rugi total senilai Rp25,9 miliar.
Sofyan, selaku Kuasa Hukum Diah, mengatakan dalam gugatan perkara pihaknya menuntut ganti materiil sebesar Rp5,9 miliar dan tuntutan immaterial Rp20 miliar.
"Sudah dilayangkan, teregister Nomor 36/Pdt.G/208/PN.Slt Tanggal 29 Juni 2018. Dan per Senin (9/7) besok sidang untuk Bu Woro," ujarnya Kamis (5/7/2018).
Sofyan menuturkan kliennya tak terima karena posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Salatiga digantikan secara tiba-tiba oleh Wali Kota. Pasalnya, belum ada pembicaraan langsung Diah dengan Wali Kota Salatiga tentang pergantian tersebut.
"Bu Diah itu status dan kedudukannya kan belum berakhir, 2014-2019. Sepanjang yang diketahui Bu Diah tidak melalui proses, mekanisme formil apapun sama sekali," tambahnya.
Menurut Sofyan, kliennya baru mengetahui adanya surat pergantian tersebut melalui WhatsApp grup. Surat tersebut, ditujukan kepada Ketua DPRD mengatasnamakan partai Maret lalu. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat keputusan dari Plt Gubernur Jateng yang berisi pergantian Diah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, per 25 Mei 2018.
"Padahal kita sebelumnya juga sudah mengajukan permohonan penundaan karena masih ada mahkamah partai terkait sengketa penggantian Ketua DPC Partau Gerindra Kota Salatiga yang belum selesai," katanya.
Selain itu lanjut dia, penggantian Ketua DPC Partai Gerindra Kota Salatiga, Diah Sunarsi sendiri pada 18 Mei lalu telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepengurusan di Mahkamah Partai DPP Partai Gerindra dengan termohon Yuliyanto. Diah melakukan upaya tersebut untuk menguji sah atau tidaknya Yulianto sebagai Ketua DPC Gerindra Salatiga.
Seperti diketahui, pada Oktober tahun lalu Diah selaku Ketua DPC Gerindra Kota Salatiga periode 2014-2019 juga sempat digantikan posisinya oleh Yulianto lewat surat keputusan DPP Partai Gerindra No 07-0124/Kpts/DPP-Gerindra/2017, sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Salatiga.
"Itu menurut Bu Diah, mekanisme juga tidak jelas. Dan sengketa parpol kan harus diselesaikan secara internal, apalagi ini mendekati agenda pilpres dan sebagainya maka kami minta cepat. Tapi tidak ada respon sampai sekarang," tuturnya.
Selain dua nama di atas, Ketua Umum DPP Gerindra, Ketua DPRD Kota Salatiga, Wali Kota Salatiga, dan Gubernur Jawa Tengah (incasu Plt Gubernur Jateng) juga turut menjadi Turut Tergugat satu hingga empat.
"Kenapa Pak Yulianto dan Bu Woro sebagai tergugat karena kami menduga usulan mengambil alih kedudukan itu inisiatifnya tidak serta merta dari bawah. Mereka kami duga melakukan berbagai upaya merebut posisi tadi. Dan istilah hukumnya, dalam menyempurnakan pengambilalihan itu kan baru melibatkan berbagai pihak," pungkasnya.