Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Nonaktif Jepara Dituntut Empat Tahun Penjara

Marzuqi terbukti memberikan sejumlah uang kepada Hakim PN Semarang Lasito agar permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka atas dirinya dibatalkan.
Bupati Nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi./Antara-Hafidz Mubarak A
Bupati Nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PN Semarang yang mengadili gugatan praperadilan yang diajukannya pada 2017.

Jaksa Penuntut Umum Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/8/2019), menilai Marzuqi terbukti memberikan sejumlah uang kepada Hakim PN Semarang Lasito agar permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka atas dirinya dibatalkan.

Selain tuntutan hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji tersebut.

Marzuqi dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Lasito melalui orang suruhannya.

Uang suap yang sudah disepakati besarannya tersebut selanjutnya diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Kota Surakarta, pada 12 November 2018.

Sehari setelah pemberian uang itu, Lasito memutus permohonan praperadilan Marzuqi yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pembatalan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper