Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Siswa SMPN 1 Turi Hanyut, Tiga Orang Jadi Tersangka

Tersangka baru yakni R (58) merupakan ketua gugus depan pramuka di SMPN 1 Turi, dan DDS yang merupakan pembina pramuka.
Sejumlah warga berdatangan ke Sungai Sempor di Turi, Sleman. Lokasi ini tenggelamnya siswa SMPN 1 Turi, Jumat (21/2/2020)./Hafit Yudi Suprobo
Sejumlah warga berdatangan ke Sungai Sempor di Turi, Sleman. Lokasi ini tenggelamnya siswa SMPN 1 Turi, Jumat (21/2/2020)./Hafit Yudi Suprobo

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan sungai yang dialami siswa-siswi SMPN 1 Turi saat kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor pada Jumat (21/2).

"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan pramuka itu menjadi tersangka dengan inisial DDS dan R," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Senin (24/2/2020) malam.

Menurut dia, R (58) merupakan ketua gugus depan pramuka di SMPN 1 Turi, Sleman. Pada saat kegiatan susur sungai berlangsung, R tidak ikut mendampingi para siswa, melainkan hanya menunggu di sekolah.

"Tidak mendampingi termasuk kelalaian. Seharusnya yang bersangkutan juga ikut mendampingi," kata dia.

Sedangkan DDS yang merupakan pembina pramuka, kata dia, juga tidak ikut turun ke sungai dan hanya menunggu di tempat finish kegiatan susur sungai yang menewaskan 10 pelajar itu.

Padahal, kata Yuliyanto, kedua tersangka telah memiliki sertifikat kursus mahir dasar (KMD) pramuka sehingga seharusnya lebih memahami aspek keamanan dalam kegiatan kepramukaan.

Baik R maupun DDS dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka.

"Mulai tadi siang sudah dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Jadi sampai saat ini sudah ada tiga orang dilakukan penahanan dan statusnya tersangka," kata Yuliyanto.

Ia mengatakan hingga saat ini tim penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara serta memeriksa 22 orang. Tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan pramuka, tiga orang pengelola wisata Lembah Sempor, dua orang siswa, serta Kepala Sekolah SMPN 1 Turi.

"Kemudian orang tua siswa. Sampai dengan hari ini orang tua siswa korban sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang," kata dia.

Sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan tersangka pertama dengan inisial IYA. Pembina sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi itu berperan sebagai inisiator kegiatan.

"Segala sesuatu masih memungkinkan untuk menambah tersangka," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler