Bisnis.com, SALATIGA - Kota Salatiga merupakan salah satu dari sejumlah daerah yang telah menetapkan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Perda RTRW. Dampak positif pun dirasakan oleh sektor pertanian di daerah tersebut.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Salatiga, Muhammad Harris. Menurutnya, dengan adanya Perda RTRW itu, alih fungsi lahan pertanian sangat kecil.
"Alih fungsi lahan (di Salatiga) itu relatif kecil. Praktis kalau ada alih fungsi lahan, misalnya untuk perumahan, itu bukan di lahan hijau, tapi di lahan yang kering atau kuning-kuning itu," kata Muhammad Haris melalui siaran pers Selasa (30/6/2020).
Aturan yang mengakomodasi perlindungan lahan pertanian tersebut tercantum dalam Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bwp Pk, I, II, III Dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030.
Pemkot Salatiga sendiri sejauh ini cukup disiplin dalam menerapkan Perda RTRW-nya. Dampaknya lahan pertanian di Salatiga pun tetap terjaga.
"Lahan Pertanian kita tetap terjaga. Kita tidak berani melawan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau Perda RTRW," terang Wakil Walikota dua periode ini.
Dengan adanya Perda RTRW tersebut, menurut Harris, ada dua keuntungan bagi masyarakat Salatiga, yakni keterjagaan lahan pertanian dan menjaga kerusakan lingkungan.
"Keuntungan adanya RTRW ini, pertama tentu menjaga lahan pertanian. Kedua ya menjaga dari kerusakan lingkungan. Jika lahan hijau dijaga 30 persen, tentu saja, kota kita makin asri, nyaman, dan jauh dari polusi," ujarnya.
Untuk mengembangkan pertanian ke depan Pemkot akan mendorong pada perluasan sawah dengan sistem zonasi. Harapannya dengan begitu, produksi padi dan tanaman pangan lainnya bisa mencukupi kebutuhan masyarakat.
Senada dengan itu, Kementerian Pertanian juga terus mendorong Pemda untuk turut serta menjaga lahan pertanian di wilayahnya masing-masing. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendukung setiap langkah pemerintah daerah (pemda) untuk mencegah alih fungsi lahan.
“Kami mendukung pemda untuk mengambil sikap tegas. Sebab, alih fungsi lahan menjadi ancaman serius bagi sektor pertanian,” kata menteri yang akrab disapa SYL ini.
Dia pun menjelaskan, Pemda memiliki peran penting untuk mencegah alih fungsi lahan ini. Karena telah ada regulasi yang mengaturnya, yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di daerah.
“Kami berharap pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” tuturnya.