Bisnis.com, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengijinkan warga menggelar acara resepsi pernikahan dengan protokol Covid-19 ketat, di antaranya jumlah undangan hanya 20 persen dari kapasitas ruangan.
Pesta pernikahan selama masa pandemi Covid-19 di Sleman dibolehkan asalkan memenuhi syarat protokol kesehatan. Sebelumnya, keluarga mempelai diwajibkan mengajukan izin ke Satgas Covid-19.
Kepala Pelaksana Satpol PP Sleman Arip Pramana mengatakan Pemkab memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk menggelar pesta pernikahan. Hanya saja, pesta yang digelar harus seizin atau mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.
"Kalau resepsi digelar di rumah dan bukan gedung pertemuan atau hotel, izin diajukan ke Satgas Covid-19 kecamatan. Kalau resepsi digelar di gedung pertemuan atau hotel, izin diajukan ke Satgas Covid-19 Kabupaten," jelas Arip, Senin (13/7) seperti dilaporkan Harianjogja.com Selasa (14/7/2020).
Selain kewajiban menggunakan masker dan memeriksa suhu setiap undangan, kata Arip, jumlah orang yang diundang dibatasi maksimal 20% dari kapasitas ruangan. Jumlah tempat duduk yang disediakan pun jaraknya juga diatur tidak berdekatan. Misalnya untuk ruangan ukuran 100 meter persegi di pasang kursi 20 buah.
"Kalau undangan lebih dari 20 orang bisa menggunakan sistem shift. Undangan disesuaikan dengan jam. Kalau di ruangan sudah penuh, tamu yang lain tidak diizinkan untuk masuk dulu," katanya.