Bisnis.com, KLATEN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten menyiapkan sekitar lima tim untuk melakukan pengukuran dan pendataan bidang tanah terdampak jalan tol Solo-Jogja.
Tim itu memiliki tenggat waktu sekitar 30 hari untuk melakukan pengukuran serta pendataan tanah terdampak tol Solo-Jogja. Proses pengukuran dan pendataan aset itu dilakukan setelah ada penetapan lokasi (penlok) tol Solo-Jogja oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
Saat ini, tahapan rencana pembangunan jalan tol Solo-Jogja di wilayah Klaten masih dalam proses persiapan yakni sosialisasi dan konsultasi publik pengadaan tanah untuk jalan tol Solo-Jogja.
“Setelah sosialisasi dan konsultasi publik selesai di akhir Agustus, gubernur akan mengeluarkan penetapan lokasi. Selanjutnya nanti menugaskan ke Kakanwil BPN Jateng melakukan pendataan,” kata Kepala BPN Klaten, Agung Taufik Hidayat, Kamis (6/8/2020).
Agung mengatakan BPN Klaten ditugasi Kanwil BPN Jateng untuk melakukan pendataan tersebut. Diperkirakan, pendataan dilakukan pada Oktober mendatang.
“Mungkin Oktober kami sudah mulai pengumpulan data fisik dan yuridis bidang tanah,” jelas dia.
Baca Juga
Pengukuran itu dilakukan meliputi keliling serta luas bidang. Selain itu, data aset yang ada di tanah itu seperti bangunan, tanaman, sumur, hingga septic tank ikut didata.
Dalam proses pengukuran tersebut, Agung menjelaskan pemilik bidang tanah dilintasi jalan tol harus menyaksikan.
“Semua pemilik terkena jalan tol harus ada saat pengukuran. Harus bisa menunjukkan tanda batas. Pemilik tanah yang berbatasan juga ikut menyaksikan,” urai dia.
Pengukuran dan pendataan aset seluruh bidang tanah terdampak jalan tol ditargetkan rampung selama 30 hari. Jumlah total bidang tanah terdampak tol Solo-Jogja dari wilayah Kecamatan Polanharjo hingga Prambanan sekitar 4.071 bidang.
Agung menjelaskan BPN Klaten bakal menyiapkan lima tim untuk melakukan pendataan tersebut. Artinya satu tim melakukan pendataan sekitar 800 bidang.
“Saya pikir dengan waktu 30 hari mudah-mudahan bisa melaksanakan,” jelas dia.
Soal persiapan yang dilakukan warga pemilik bidang terdampak jalan tol, Agung mengatakan pemilik bidang tanah bisa menyiapkan dokumen menyangkut aset tanah.
“Yang harus dipersiapkan masyarakat bukti kepemilikan [tanah], KTP, SPPT, KK, dan memasang tanda batas,” urai dia.
Sementara itu, untuk penilaian harga aset milik warga terdampak tol bakal dilakukan oleh tim appraisal atau tim penilai.
Baca Juga : Patok Jalan Tol Solo-Jogja Mulai Dipasang |
---|
Tim persiapan jalan tol serta pejabat pembuat komitmen (PPK) menyatakan hingga kini tak mengetahui siapa saja yang ada dalam tim appraisal tersebut. Tim penilai bersifat independen dan ditunjuk dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya, anggota Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum Provinsi Jateng yang menangani jalan tol Solo-Jogja, Endro Hudiyono, mengatakan berharap warga berpartisipasi aktif untuk menyukseskan pembangunan jalan tol Solo-Jogja.
Warga diminta mendampingi ketika ada penilaian tanah oleh tim penilai independen dan pengukuran dari BPN.
“Silakan ditunjukan batas-batas tanahnya, ada tanaman apa saja dan bangunan, serta perolehan tanahnya warisan atau dari jual beli," jelas Endro.
Sebagai informasi, tim persiapan pengadaan tanah jalan tol Solo-Jogja serta PPK tol Solo-Jogja melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sejak Selasa (4/8/2020) dan ditargetkan hingga Selasa (25/8/2020).
Kegiatan itu digelar mengundang warga pemilik calon bidang terdampak tol di setiap desa dari wilayah Kecamatan Polanharjo dan Prambanan.
Di Klaten, ada sekitar 50 desa di 11 kecamatan terdampak jalan tol. Sementara, panjang jalan tol yang melintasi wilayah Klaten diperkirakan 30 km.