Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Jadi Celah Penularan Covid-19 di TPS

Tidak ada kewajiban bagi saksi melakukan rapid test.
Ilustrasi./Antara-Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, SLEMAN - Bawaslu Sleman menilai masih ada potensi penularan Covid-19 di TPS. Potensi tersebut terjadi karena belum ada kebijakan bagi para saksi di masing-masing TPS untuk melakukan rapid test.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa. Menurutnya tidak ada kewajiban bagi saksi melakukan rapid test. Meskipun tidak ada regulasi yang mengatur kewajiban bagi saksi melakukan rapid test selain petugas KPPS maupun Pengawas TPS, namun ia mendorong agar para saksi juga melakukan rapid test secara mandiri.

"Ini bukan kewajiban ya, karena ini tidak ada aturannya tetapi Bawaslu hanya memberikan dorongan moral agar tidak terjadi penularan Covid-19. Ini demi kesehatan juga dan rasa kemanusiaan saja," katanya kepada JIBI, Senin (7/12/2020).

Kehadiran saksi, katanya ketika ke TPS memang tetap harus diterima. Hanya saja kehadirannya bisa diatur dengan membatasi ruang gerak (tidak mobile) seperti KPPS. "Artinya itu kebijakan lokal apakah saksi tetap di dalam ring tetapi tidak bergerak selayaknya PPS/KPPS mendatangi pemilih agar tidak bersentuhan langsung dengan pemilih," katanya.

Dalam konteks ini, katanya, Pengawas TPS akan melakukan koordinasi dengan KPPS terkait penerapan protokol kesehatan di masing-masing TPS. Menurut Karim, seluruh pengawas TPS sudah menjalani rapid test. Selain menjalankan tugas untuk mengawasi proses pemungutan suara, mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Ketika di TPS ada yang tidak menerapkan prorokol kesehatan maka Pengawas TPS bisa langsung berkoordinasi dengan KPPS, mengingatkan soal protokol kesehatan," katanya.

Terpisah, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi tidak menanggapi persoalan saksi di TPS yang tidak melakukan rapid test. Meskipun begitu, dia mengatakan jika pelaksanaan pemilihan di tiap-tiap TPS tetap menerapkan protokol kesehatan. Apalagi KPU sudah mendistribusikan 14 item alat pelindung diri (APD) ke TPS.

Ke-14 APD itu meliputi masker, thermogun, baju hazmat, sarung tangan lateks, hand sanitaizer, disinfektan, sabun cair, face shield, semprotan, tempat air berkeran berikut ember penampung, sarung tangan plastik untuk pemilih, kantung plastik, tisu, dan vitamin.

"Dengan begitu, maka pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember mendatang sesuai dengan protokol kesehatan," katanya.

Trapsi berharap agar masyarakat tidak takut ataupun khawatir saat mendatangi TPS. Sebab seluruh petugas KPPS sudah melaksanakan rapid test. Petugas penyelenggara yang kedapatan positif Covid-19 diganti dengan petugas lainnya.

"Kami siapkan perangkat untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Oleh karenanya kami meminta juga saat di TPS nanti semua pihak bisa menerapkan protokol kesehatan," katanya.
\


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper