Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Usaha hingga Restoran Terjaring Operasi PPKM Kota Semarang

Operasi yustisi penegakan aturan PPKM dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri.
 Tim Satpol PP dan TNI-Polri melaksanakan operasi yustisi penegakan PPKM di Banyumanik, Kota Semarang, Sabtu (16/1/2021)./Istimewa
Tim Satpol PP dan TNI-Polri melaksanakan operasi yustisi penegakan PPKM di Banyumanik, Kota Semarang, Sabtu (16/1/2021)./Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG - Sebanyak 86 pedagang kaki lima atau PKL dan 11 restoran, kafe, dan tempat hiburan malam terjaring operasi yustisi selama sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Operasi yustisi penegakan aturan PPKM dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan sejak PPKM atau yang juga dikenal dengan istilah PSBB Jawa Bali diterapkan pada 11 Januari 2021, pihaknya sudah menggelar operasi yustisi sebanyak empat kali.

“Operasi yustisi itu kita gelar di berbagai wilayah seperti Penggaron, Pedurungan, Banyumanik, hingga Ngaliyan. Dari operasi yustisi itu kami menemukan masih banyak tempat usaha yang melanggar ketentuan,” ujar Fajar kepada JIBI, Minggu (17/1/2021).

Fajar mengatakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang atau Perwali No.1/2021 tentang PPKM, semua tempat usaha, termasuk PKL diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Meski demikian, masih banyak tempat usaha seperti PKL, rumah makan, hingga restoran yang buka melebihi batas yang ditetapkan.

“Biasanya kami menggelar operasi yustisi mulai pukul 22.00 hingga 00.30 WIB. Sesuai peraturan, jam segitu harusnya sudah tidak ada yang beroperasi. Tapi, kenyataannya masih tempat usaha yang buka pada jam segitu,” tutur Fajar.

Fajar mengaku tempat usaha yang kedapatan melanggar pun telah diberi tindakan agar tidak mengulang kesalahan. Tindakan itu mulai dari sanksi secara lisan hingga penutupan secara paksa atau disegel.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan dari 89 PKL yang terjaring operasi yustisi, paling banyak berada di wilayah Banyumanik, Pedurungan, dan Semarang Selatan.

Total ada sekitar 25 PKL di Kecamatan Banyumanik yang terjaring operasi yustisi pada Sabtu (16/1/2021). Sementara di wilayah Pedurungan ada 21 PKL dan Semarang Selatan terjaring 19 PKL

“Kai akan terus melakukan operasi yustisi ini. Terutama di tempat-tempat keramaian. Ini kita lakukan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan virus corona,” tutur Fajar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper