Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Covid-19, Lapas Semarang Pulangkan 25 Narapidana

Asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam Lapas. Mengingat lapas sangat rentan terjadinya penularan Covid-19.
Puluhan narapidana Lapas Semarang./Ist
Puluhan narapidana Lapas Semarang./Ist

Bisnis.com, SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali bebaskan 25 narapidana untuk asimilasi di rumah. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.

Pembebasan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi untuk menanggulangi penyebaran Covid 19.

Kepala Lapas (Kalapas) Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam Lapas. Mengingat lapas sangat rentan terjadinya penularan Covid-19.

"Narapidana selama menjalani asimilasi dirumah harus selalu menjaga kesehatan, tidak keluyuran dan minum vitamin untuk menjaga ketahanan tubuh," ungkap Dadi melalui keterangan resmi, Kamis (4/2/2021).

Dadi mengatakan, dua puluh lima narapidana yang dibebaskan sudah memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi di rumah dan bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis) serta bukan pidana lebih dari satu perkara melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Dadi menerangkan, selama tahun 2020 Lapas Semarang telah melakukan asimilasi di rumah sebanyak 577 narapidana. Bahkan, ke depan masih ada penambahan jumlah napi yang akan bebas asimilasi di rumah.

"Tapi, masih menunggu hasil putusan incracht dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi," ucapnya.

Lebih lanjut Dadi mengatakan, Asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana yang dua pertiga masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021.

"Asimilasi tidak diberikan pada tindak pidana khusus seperti narkoba di atas 5 tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya," tambahnya.

Pelaksanaan asimilasi tersebut diserahterimakan langsung kepada Balai Pemasyarakatan dan penjamin keluarga untuk mendapatkan pengawasan dan pemantauan selama menjalani asimilasi di rumah. (k28)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper