Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran dimana tempat hiburan malam saat awal Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tutup sementara.
Aturan tersebut dituangkan melalui surat edaran bernomor B/1091/556/IV/2021 tertanggal 09/4/2021 yang mengatur perihal pengaturan operasional usaha hiburan selama ramadan dan idul fitri 2021.
Edaran tersebut mengacu kepada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Semarang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan dan menciptakan rasa saling menghormati di antara penganutnya, maka operasional usaha hiburan di Kota Semarang perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan.
“Pada awal puasa, seluruh usaha meliputi diskotek, kelab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat dan bar, baik di dalam maupun di luar hotel di Kota Semarang ditutup mulai tanggal 12-13 April 2021,” katanya, Selasa (13/4/2021).
Sedangkan pada Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah seluruh usaha ditutup pada tanggal 11-16 Mei 2021. Ia juga meminta selama bulan puasa diharapkan saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dia meminta agar pemilik, pimpinan, maupun penanggungjawab usaha hiburan untuk menaati aturan pemerintah tersebut.
"Jika melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai Pasal 46 dan 47 Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang kepariwisataan," katanya. (k28)