Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelanjutan Ganti Rugi Tol Solo-Yogyakarta, Begini Perkembangannya

Ada 10 pemilik bidang lahan terdampak tol yang belum menandatangani persetujuan penetapan bentuk ganti kerugian. Sebenarnya lebih ke masalah internal pemilik lahan itu seperti pembagian ahli waris.
Warga mengikuti musyawarah penetapan bentuk ganti rugi proyek Tol Yogyakarta-Solo di aula kantor Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Jumat (28/5/2021). Musyawarah menjadi tahapan pengadaan lahan tol sebelum ada pembayaran ganti kerugian./JIBI-Taufiq Sidik Prakoso.
Warga mengikuti musyawarah penetapan bentuk ganti rugi proyek Tol Yogyakarta-Solo di aula kantor Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Jumat (28/5/2021). Musyawarah menjadi tahapan pengadaan lahan tol sebelum ada pembayaran ganti kerugian./JIBI-Taufiq Sidik Prakoso.

Bisnis.com, KLATEN – Proses pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Yogyakarta-Solo terus bergulir. Hingga kini, musyawarah penetapan bentuk ganti rugi sudah dilakukan kepada pemilik 1.125 bidang lahan yang tersebar di 14 desa.

Belasan desa itu berada di Kecamatan Polanharjo, Delanggu, Karanganom, serta Ceper, Klaten. Kali terakhir musyawarah bentuk ganti kerugian dilakukan di Desa Kadirejo dan Jungkare, Kecamatan Karanganom kepada pemilik 51 bidang lahan di dua desa tersebut.

“Musyawarah sudah kami lakukan di 14 desa dengan total lahan 1.125 bidang atau 29 persen dari total kebutuhan bidang lahan,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Agung Taufik Hidayat, saat ditemui wartawan seusai musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian di Desa Jungkare, Jumat (28/5/2021).

Agung menuturkan selama ini musyawarah di belasan desa berjalan lancar. Namun, masih ada 10 pemilik bidang lahan terdampak tol yang belum menandatangani persetujuan penetapan bentuk ganti kerugian.

“Sebenarnya lebih ke masalah internal pemilik lahan itu seperti pembagian ahli waris. Jadi belum pasti menolak atau tidak. Seandainya memang ada yang menolak, kami lakukan pendekatan,” tutur dia.

Agung menuturkan musyawarah bentuk ganti kerugian lahan untuk proyek jalan tol merupakan tahapan sebelum ada penyerahan ganti kerugian.

“Setelah pemilik mendantangani persetujuan [dalam musyawarah], kami melakukan validasi, mengecek lagi kelengkapan data. Kemudian kami mengusulkan untuk mendapatkan keputuan penggantian kerugian ke LMAN [Lembaga Manajemen Aset Negara]. Setelah ada keputusan, baru diberikan ganti kerugian,” jelas dia.

Terkait pemilik bidang lahan terdampak tol yang sudah menerima uang ganti rugi, Agung menjelaskan tersebar di tujuh desa yang berlokasi di dua kecamatan. Total nilai ganti rugi yang sudah diserahkan yakni Rp437 miliar dengan jumlah bidang lahan yang sudah dibebaskan 496 bidang.

Agung optimistis musyawarah bentuk ganti kerugian untuk jalan tol Solo-Jogja di Klaten rampung pada akhir 2021. Pada Agutus 2021, tim pengadaan lahan untuk tol Solo-Jogja menargetkan pengumuman hasil identivikasi dan inventarisasi lahan terdampak sudah rampung.

Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksana Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Christian Nugroho, mengatakan proses pembebasan lahan terdampak tol di wilayah Klaten hingga kini bergulir sesuai rencana.

“Yang sudah dalam proses pembayaran relatif sudah bisa terbayar semua kecuali tanah kas desa karena lebih terperinci serta tanah wakaf. Yang sudah 100 persen selesai pembayaran itu seperti di Desa Polan. Di Sidomulyo itu untuk lahan milik warga sudah semua, di Kahuman lahan milik warga tinggal dua bidang,” kata dia.

Christian mengatakan target pembebasan lahan terdampak rencana pembangunan tol Solo-Yogyakarta rampung pada 2022 mendatang. “Untuk wilayah Klaten, kami targetkan akhir tahun ini sudah ada pembebasan sampai ke lokasi yang bakal menjadi simpang susun Jogonalan,” kata dia.

Terkait proses musyawarah terhadap pemilik lahan terdampak tol di Jungkare dan Kadirejo, Karanganom, Christian mengatakan setelah musyarawah bentuk ganti kerugian dan ada persetujuan dari para pemilik lahan, tim pembebasan lahan tol segera mengusulkan ke LMAN. Nilai total ganti kerugian dari hasil penilaian tim appraisal untuk pemilik 51 bidang lahan di Jungkare dan Kadirejo senilai Rp51 miliar.

Salah satu pemilik bidang lahan terdampak tol di Jungkare, Abdul Rohim, mengatakan total lahan miliknya yang terdampak tol seluas 832 meter persegi berupa sawah dengan nilai ganti kerugian Rp729.000 per meter persegi. Abdul menerima hasil penilaian nilai ganti kerugian tersebut. “Ya apa boleh buat kenyataannya segitu, kami terima saja. Rencana mau dibelikan tanah lagi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper