Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memutuskan untuk memperketat pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap peningkatan angka penderita positif Covid-19 di Kota Semarang.
Untuk itu, Pemerintah Kota Semarang pun mengeluarkan revisi kebijakan PKM melalui Peraturan Wali Kota Semarang No.26 tahun 2021. Peraturan tersebut akan berlaku efektif mulai hari Senin, 7 Juni 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin, mengatakan ada beberapa poin yang diatur ulang dalam revisi PKM yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang.
Antara lain terkait jam operasional tempat usaha yang sebelumnya telah dilonggarkan, saat ini kembali diperketat. Pengetatan itu juga diberlakukan untuk operasional tempat perbelanjaan.
"Sejumlah poin kami berlakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di antaranya pembatasan jam operasional tempat usaha, tempat hiburan, resto, cafe, warung makan yang semula hingga pukul 00.00 dikurangi maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Sementara untuk pasar modern, mall, swalayan dibatasi operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB," katanya, Senin (7/6/2021).
Dia mengungkapkan untuk kegiatan sosial budaya termasuk hajatan dapat dihadiri maksimal 100 orang tamu atau 50 persen dari kapasitas ruangan. Hal yang sama juga berlaku untuk aktivitas keagamaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak.
Baca Juga
Adapun, kebijakan tersebut ditekankan sejalan dengan kebijakan Pemerintah pusat, yang memberlakukan kembali pengetatan PPKM mikro sejak tanggal 1 Juni lalu. Iswar pun mengimbau warga masyarakat untuk tetap patuh dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Ini semua demi kepentingan kita bersama. Angka kasus Covid-19 di kota Semarang sempat melandai di angka 200 an, namun kini kembali meningkat tajam. Tentu menjadi warning buat kita semua untuk menempatkan protokol kesehatan sebagai langkah kunci menekan persebaran Covid-19," tuturnya.
Terakhir, Iswar pun meminta kerja sama aktif dari seluruh pihak dan warga masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya preventif ini.
"Tak hanya Perwal, kami juga akan kembali memaksimalkan patroli terpadu, pemantauan kerumunan, mengoptimalkan Kampung Siaga Candi Hebat serta pengetatan pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan," tegasnya. (k28)