Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaten Siapkan 5 Pos Aju Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Dengan beroperasinya Pos Aju tersebut, diharapkan pelayanan pemulasaraan jenazah Covid-19 di Klaten dapat terlaksana dengan lebih cepat.
Ilustrasi./Antara-Muhammad Adimaja
Ilustrasi./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, KLATEN – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemulasaraan jenazah Covid-19, Bupati Klaten, Sri Mulyani, memberikan sejumlah bantuan operasional bagi 5 Pos Aju (pos garis depan) yang tersebar di berbagai wilayah.

Sri berharap agar pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 dapat terlaksana dengan lebih cepat. “Saya harapkan kegiatan di semua Pos Aju dapat segera berlangsung. Sehingga kita dapat membantu masyarakat yang keluarganya meninggal karena Covid-19,” jelasnya dalam rilis, Jumat (9/7/2021).

Sri memberikan bantuan operasional berupa Alat Pelindung Diri (APD), suplemen, serta dana operasional sebesar Rp10 juta. Ada 5 Pos Aju yang beroperasi di Kabupaten Klaten. Lokasinya tersebar di berbagai wilayah, antara lain Klaten Tengah, Pedan, Delanggu, Karanganom, dan Prambanan.

Menurut Sri, beroperasinya Pos Aju tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kegiatan pemakaman pasien Covid-19 di Kabupaten Klaten. Terbatasnya tim pemulasaraan jenazah membuat prosedur pemakaman tersebut kerap kali terkendala.

“Kondisi ini tentu akan semakin membebani keluarga pasien, karena jenazah pasien tidak bisa segera dimakamkan karena menunggu tim pemulasaraan datang ke lokasi. Saya mendapat laporan, ada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal, depresi karena terlalu lama menunggu,” jelas Sri.

Tim Kedokteran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, dr. Nila menyebutkan bahwa penanganan jenazah pasien Covid-19 perlu memperhatikan beberapa hal. Pasalnya, jasad pasien Covid-19 masih tergolong infeksius atau mampu menularkan virus.

“Jenazah Covid-19 itu pemulasaraannya harus benar. Minimal petugas harus menggunakan alat pelindung diri level 3. Sebab, 1 – 3 jenazah setelah itu meninggal masih berpotensi penularan karena masih bersifat infeksius atau menular,” jelasnya.

Selain mengenakan APD, petugas pemulasaraan diminta untuk tidak melepas baju yang melekat di jenazah. Pasalnya, jenazah pasien Covid-19 telah mendapatkan perlakuan khusus.

“Jenazah sebelum dibungkus plastik disemprot desinfektan dengan perpaduan 1:10. Lalu dibungkus dengan kain kafan di tempat pemulasaraan. Lalu jenazah dibungkus plastik rangkap dua setelah disemprot desinfektan,” tambahnya.

dr. Nila juga mengingatkan bahwa penggunaan APD juga mesti diperhatikan apabila ada keluarga yang ingin melakukan salat jenazah. “Kalau ada keluarga ingin menyolatkan, hanya dilakukan dengan posisi jenazah di dalam mobil [jenazah]. Pemakaman pun dengan APD, dengan kedalaman [liang lahat] minimal 1,5 meter dan diturunkan dengan tali. Jangan lupa liang lahan dan peti jenazah tetap disemprot desinfektan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper