Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekitar 200 Usaha di Solo Diberi Peringatan Pelanggaran PPKM

Surat peringatan diberikan kepada pelaku usaha yang kedapatan dua kali melakukan pelanggaran aturan PPKM darurat.
Kondisi pagar Pasar Klitikan Notoharjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, tertutup, Minggu (4/7/2021)./JIBI-Wahyu Prakoso.
Kondisi pagar Pasar Klitikan Notoharjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, tertutup, Minggu (4/7/2021)./JIBI-Wahyu Prakoso.

Bisnis.com, SOLO — Satpol PP Kota Solo mengeluarkan 200-an surat peringatan (SP) kepada pelaku usaha selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Kota Solo hingga Minggu (11/7/2021).

Pelanggaran PPKM darurat yang tidak berat diserahkan kepada pengurus RT untuk menyelesaikannya. Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, menjelaskan Satpol PP Kota Solo menutup semantara ratusan tempat usaha sesuai aturan.

Petugas juga mengeluarkan 200-an SP kepada pemilik usaha yang melanggar PPKM darurat. SP diberikan kepada pelaku usaha yang kedapatan dua kali melakukan pelanggaran aturan PPKM darurat.

“Kami tingkatkan patroli tiga kali sehari. Yang kami berikan SP dan masih membandel bisa ditingkatkan ke tipiring,” katanya kepada JIBI, Minggu siang.

Ia mengklaim ada peningkatan kepatuhan warga dibandingkan saat awal PPKM Darurat. Hal ini dampak dari peran forum komunikasi pimpinan daerah Kota Solo yang turun ke lapangan, komunitas sukarelawan, dan para lurah melakukan sosialisasi ke lapangan.

Adapun petugas gabungan melakukan penertiban dan pemantauan di sejumlah tempat pada Minggu pagi. Misalnya ke Pasar Klithikan Notoharjo, Plaza Manahan, dan Jl Gremet, Solo. Petugas menertibkan hampir 50 pedagang oprokan Jl Kiai Serang I.

“Kami halau pedagang sesuai Surat Edaran Wali Kota Solo bahwa di sana merupakan pasar tematik, tidak esensial harus tutup. Kondusif kegiatan tadi,” paparnya.

Menurut Arif, Satpol PP Kota Solo kerepotan dengan adanya sekitar 50 laporan/hari dari warga melalui kanal Ulas, layanan Lapor Mas Wali, dan saluran telepon Satpol PP. Warga diimbau hanya melaporkan pelanggaran yang esensial atau gangguan besar kepada Satpol PP.

“Warga melaporkan mi tok-tok malam hari di dalam kampung. Mereka melaporkan, kami sulit menjangkau. Ada sembilan laporan mi ayam/mi tok-tok semalam. Cukup diselesaikan pengurus RT saja enggak perlu lapor wali kota,” paparnya.

Sebelumnya, pengurus Himpunan Pedagang Pasar Klitikan Notoharjo, Ferry Setyawan, menjelaskan pedagang oprokan paling terdampak dan tidak berani nekat berjualan di luar pagar. Aktivitas menggelar lapak tidak nyaman bagi para pedagang karena diawasi oleh aparat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wahyu Prakoso
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper