Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Demak Wajib Tunjukkan Surat Vaksin, Swab, dan STRP

Tidak bisa menunjukan surat surat kelengkapan seperti STRP, surat vaksin, dan swab, maka harus putar balik.
Penyekatan jalan dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Pertigaan Bogorame, Demak./Istimewa
Penyekatan jalan dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Pertigaan Bogorame, Demak./Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG - Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Polres Demak kembali melakukan penyekatan jalan di Pertigaan Bogorame Jalan Sultan Fatah, Kabupaten Demak Kamis (15/7/2021).

Penyekatan ini membagi jalan menjadi tiga lajur. Lajur kiri untuk kendaraan bermotor, tengah untuk kendaraan sektor esensial dan kritikal, serta lajur kanan untuk mobil pribadi.

Dalam pelaksanaan penyekatan ini petugas memeriksa kelengkapan surat-surat, terutama STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), surat keterangan vaksin, serta swab antigen.

"Tidak bisa menunjukan surat surat kelengkapan seperti STRP, surat vaksin, dan swab, maka harus putar balik. Kalau kendaraan pribadi langsung kita putar balik," kata Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan.

Dia mengatakan, STRP sudah mulai diberlakukan mulai hari ini selama PPKM Darurat. Pemberlakuan penyekatan dengan dasar adanya STRP ini menyasar sektor kritikal maupun sektor esensial, baik dari lokal Demak ataupun kabupaten dan provinsi lainnya.

"Tidak ada alasan bagi masyarakat lokal maupun dari luar daerah, harus membawa STRP. Bisa menunjukan STRP tapi tidak membawa surat vaksin dan swab antigen, tetap kita minta putar balik," ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi pemberlakuan STRP sudah digerakkan kepada perusahaan di wilayah Kabupaten Demak baik di bidang industri, perbankan, maupun yang lainnya. Lebih lanjut disampaikan ada 55 sektor kritikal dan 44 sektor esensial yang berada di Kabupaten Demak.

"Hanya 99 sektor inilah yang bisa mendapatkan STRP, selebihnya tidak boleh melaksanakan mobilitas, kecuali ada hal-hal yang sangat darurat," pungkasnya. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper