Bisnis.com, YOGYAKARTA - Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta kembali memberikan relaksasi pembayaran retribusi kepada pedagang pasar. Relaksasi pada Juli 2021 ini cukup tinggi dibanding sebelumnya. Hal ini guna meringankan beban pedagang yang terdampak kebijakan PPKM Darurat.
Menurut Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Gunawan Nugroho Utomo, selama PPKM Darurat pasar non esensial atau yang menjual selain kebutuhan pokok di Kota Yogyakarta ditutup. Beberapa pasar yang tutup tersebut yaitu Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo yang menjual fesyen dan suvenir, Pasar Klithikan yang menjual barang bekas dan unik, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Jogja serta Pasar Sepeda Tunjung Sari.
"Ada beberapa pasar yang memang tidak menjual barang-barang esensial sehingga diminta tutup. Kami pun memberikan relaksasi retribusi hingga 75 persen pada Juli [2021 ini]," kata Gunawan saat dihubungi secara daring, Jumat (16/7/2021).
Pasar tradisional yang masih beraktivitas mendapat relaksasi retribusi 25 persen. Meski masih beraktivitas, omzet yang diperoleh pedagang mengalami penurunan. Tidak hanya pada Juli 2021 ini, Gunawan mengatakan apabila relaksasi retribusi untuk pedagang di seluruh pasar tradisional Kota Yogyakarta sudah diberikan sejak awal pandemi Covid-19. Namun nilai relaksasi yang diberikan berbeda antara satu pasar dengan lainnya. Ada yang mendapat pengurangan 25 persen, 50 persen, hingga 75 persen.
Adapun jumlah pasar yang menerima relaksasi retribusi semakin berkurang tiap bulan. Pada akhir Desember 2020, hanya Pasar Beringharjo Barat dan Pasar Klithikan yang masih menerima keringanan retribusi dengan nilai 25 persen. Pemberian keringanan retribusi juga sempat berhenti pada Januari 2021. Kala itu pedagang diminta membayar retribusi secara penuh.
"Namun pada Februari hingga saat ini kami kembali memberikan relaksasi retribusi, rata-rata ada pengurangan 25 persen," kata Gunawan. "Untuk kebijakan bulan berikutnya, tentu sangat tergantung dari penetapan kebijakan dari pemerintah. Apakah ada perpanjangan PPKM atau perubahan status lainnya."
Selain pasar nonesensial, luberan pasar juga ditutup selama PPKM Darurat. Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwisutono, kebijakan ini dilakukan setelah melihat perkembangan dan kondisi di lapangan.
Baca Juga
“Kami koordinasi dengan mantri pamong praja di wilayah [pasar luberan] karena kewenangannya menjadi domain wilayah,” kata Yunianto. “Dari hasil koordinasi, maka luberan pedagang di luar pasar yang berjualan di jalanan juga ditutup.”
Kebijakan ini berlangsung 8-20 Juli 2021. “Penutupan luberan [pasar] merupakan hasil koordinasi dengan kemantren dan satuan polisi pamong praja. Jika ada [yang] melanggar [akan] ditertibkan, engga main-main,” kata Yunianto.