Bisnis.com, SUKOHARJO — Tiga bangunan SD negeri di wilayah Kecamatan Bendosari terdampak proyek pembangunan jalan lingkar timur atau JLT Sukoharjo. Ketiga sekolah itu masing-masing SDN Mertan 1, SDN Mertan 3, dan SDN Bendosari 3.
Pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat terdampak proyek pembangunan JLT dilakukan secara bertahap mulai Desember 2020-hingga sekarang. Saat ini, pemerintah telah membebaskan lahan dan bangunan milik masyarakat lebih dari 300 bidang tanah.
Sedangkan lahan dan bangunan milik masyarakat yang belum dibebaskan masih sekitar 20 bidang tanah. Selain tanah dan bangunan milik masyarakat, ada tiga SD negeri di wilayah Bendosari yang terdampak proyek pembangunan JLT Sukoharjo.
“Hanya pagar dan halaman sekolah yang terdampak pembangunan JLT. Ruang kelas dan ruang guru tidak terdampak proyek sehingga kegiatan belajar mengajar [KBM] tak perlu dipindah ke lokasi lain,” kata Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Budiyati, kepada JIBI di kantornya, Jumat (8/10/2021).
Saat ini, pembebasan lahan tiga sekolah negeri tersebut masih dalam proses pengurusan aset daerah. Budiyati telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo selaku otoritas pembebasan lahan dan bangunan proyek pembangunan JLT.
“Proses pengurusan pembebasan lahan sekolah membutuhkan waktu cukup lama karena berstatus aset daerah. Butuh verifikasi dari instansi terkait agar tak terjadi kesalahan administrasi pada kemudian hari,” ujarnya.
Baca Juga
Dalam waktu dekat, Budiyati bakal menelusuri apakah ketiga SD negeri yang terdampak proyek JLT Sukoharjo itu berdiri di tanah kas desa atau tidak. Apabila sekolah berdiri di tanah kas desa, proses pembebasan lahannya harus mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah.
Kepala Desa Bendosari, Suparmin, mengatakan SDN Bendosari 3 yang terdampak proyek pembangunan JLT hanya bagian halaman sekolah. Namun, Suparmin belum bisa memastikan luas lahan sekolah yang terdampak pembangunan JLT.
Menurut Suparmin, sebagian bangunan sekolah dibangun pada tahun 1970-an saat pendirian SD Inpres di seluruh wilayah Indonesia. “Tidak perlu memindahkan KBM ke lokasi lain karena hanya halaman sekolah yang terdampak proyek pembangunan JLT. Para siswa tetap bisa belajar di sekolah,” tuturnya.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Sukoharjo, Burhan Surya Aji, menyatakan mengatakan proses pembebasan lahan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo dan tim appraisal. Tim pengadaan tanah memprioritaskan pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat.
Burhan menyebut setelah pembebasan lahan milik masyarakat rampung dilanjutkan dengan pembebasan tanah kas desa, tanah wakaf dan lahan sekolah.
Sebenarnya, ada jalan dan saluran drainase yang terdampak proyek pembangunan JLT. “Tetap diukur dan dihitung namun tidak ada ganti rugi lantaran jalan dan saluran drainase merupakan fasilitas umum,” katanya.